TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami sumber uang yang diterima Bupati Klaten Sri Hartini dalam kasus suap jabatan. Akhir tahun lalu, penyidik KPK menemukan uang Rp 5 miliar dari tangan Sri yang diduga hasil lelang promosi jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, duit sebesar Rp 5 miliar itu tak hanya diberikan kepada Sri Hartini hanya untuk membeli jabatan. "Ada indikasi dana untuk keperluan lain," katanya di kantor KPK, Jumat, 3 Maret 2017.
Baca juga:
Tiga Bulan Disidik, KPK Periksa 400 Saksi Suap Bupati Klaten
Kasus Suap Bupati Klaten, KPK juga Bidik Dana Aspirasi DPRD
Febri mengatakan informasi penting ini diketahui dari para saksi yang diperiksa penyidik. Meski demikian, Febri masih belum mau mengungkapkan untuk apa lagi uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Sri Hartini. "Kami dalami terus dalam penyidikan," ujar dia.
Mulai dari operasi tangkap tangan hingga hari ini, penyidik antirasuah telah memeriksa 400 saksi yang berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya adalah kepala dinas, camat, peawai negeri sipil, dan swasta.
Baca pula: Penyuap Sudah di LP Semarang, Bupati Klaten Menunggu 2 Bulan
Selain Bupati Klaten Sri Hartini, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Suramlan, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, sebagai tersangka. Ia diduga menyuap Sri untuk memperoleh promosi jabatan.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak:
Kesan Hamdan Zoelva Bertemu Raja Salman (3), Kekuatan Baru
Bertemu 28 Tokoh Agama, Raja Salman: Jaga Toleransi