TEMPO.CO, Semarang - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi minta agar anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan pelecehan seksual ke rekannya dipecat. Perbuatan itu dinilai Hendar memalukan pada saat Kota Semarang sedang serius menegakkan peraturan daerah tentang perlindungan anak dan perempuan.
"Jika (melakukan) pelanggaran agar dihentikan (dipecat)," kata Hendrar Prihadi, Jumat, 3 Maret 2017.
Hendrar menyayangkan pelecehan seksual terhadap anggota Satpol PP perempuan oleh anggota laki-laki saat kegiatan Caraka Linmas di kawasan Gedongsongo, Kabupaten Semarang. "Saya menyayangkan, Satpol PP penegak perda seharusnya memberi contoh pada masyarakat. Bagaimana kemudian menegakan perda jika terganggu persoalan asusila," kata Hendra.
Baca: Polisi Tangkap Perambah Cagar Biosfer Giam, Cukong Diburu
Hendrar tak melarang kegiatan perekrutan anggoat Satpol PP dengan pola jurit malam. Namun dia menilai kegiatan itu telah disalahkgunakan oleh oknum dengan cara memperdaya anggota perempuan. "Jangan sampai ada pelecehan di Kota Semarang. Ini malah Satpol PP sendiri melakukan,” katanya.
Kuasa hukum korban, Hermansyah Bakrie, menyatakan peristiwa itu terjadi saat ada kegiatan jurit malam yang mengharuskan setiap peserta berjalan sendiri menyusuri jalan. “Pada saat jurit malam itulah, sejumlah perempuan anggota baru Satpol PP dilecehkan secara seksual oleh rekan mereka sesama pegawai outsourcing,” kata Hermansyah.
Simak: Kuasa Hukum Aming Tepis Kabar Adanya Orang Ketiga
Ia menyebutkan terdapat dua personel Satpol PP perempuan yang melapor karena menjadi korban dugaan pelecehan dalam kegiatan tersebut. Menurut pelapor, korban tak hanya dua namun mencapai tujuh orang. "Yang berani mengadu hanya dua orang,” kata Hermansyah.
Menurut dia, korban sebelumnya sudah melaporkan ke atasan langsung, tapi tak ada tindakan tegas. Sedangkan pelaku sudah diketahui dengan inisial K. Hermansyah menyatakan terus melakukan upaya hukum untuk menindak pelaku yang nyata-nyata melakukan pelecehan.
EDI FAISOL