TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, mengatakan Kementerian Luar Negeri yang diwakili oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, mendampingi Siti Aisyah dalam sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia. Tujuan pendampingan itu untuk memastikan yang bersangkutan dalam kondisi baik, dan memastikan bahwa semua hak-hak hukum Siti Aisyah sudah dipenuhi.
"Kami kemungkinan akan mendampingi apabila yang bersangkutan membutuhkan penerjemah bahasa walaupun bahasanya mirip-mirip, jika terkait teknis bahasa hukum bisa berbeda,"ujarnya di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, Jum'at, 3 Maret 2017.
Baca: Jalani Sidang Kasus Kim Jong-nam, Ini Pesan Siti Aisyah
Arrmanatha juga membenarkan informasi terkait pemindahan Siti Aisyah dari Rumah Tahanan Cyberjaya, Kuala Lumpur ke Penjara Khusus Wanita di Kajang, di Selangor.
"Dengan telah dimulainya persidangan, maka Siti Aisyah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke Penjara Khusus Wanita di Kajang, Selangor," kata Arrmanatha Nasir. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip presumption of innocence until proven guilty atau asas praduga tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah di pengadilan.
Baca: Siti Aisyah Rayakan Ultah Sehari Sebelum Kim Jong-nam Tewas
Dalam kasus tersebut, penuntut umum menjerat Siti dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Siti terancam hukuman mati.
Di depan majelis hakim, ucap Arrmanatha, Siti meminta kepada penuntut umum dan kepolisian tidak menunjukkan hasil investigasi atau temuan penyelidikan kepada publik. Tujuannya, agar persidangan berjalan lancar tanpa ada tekanan.
GRANDY AJI | EA