TEMPO.CO, Jakarta - Siti Aisyah, 25 tahun, tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, mengenakan rompi antipeluru saat menghadiri sidang di pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu, 1 Maret 2017. Pengamanan di luar dan dalam ruang sidang pun sangat ketat.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan pengamanan yang dilakukan, termasuk pemakaian rompi antipeluru kepada Siti Aisyah itu sudah sesuai prosedur. "Tidak perlu dilebih-lebihkan, itu prosedur biasa," kata juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.
Baca: Didakwa Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Hanya Mengangguk
Menurut Arrmanatha, sama seperti di Indonesia, di beberapa negara hal itu dilakukan untuk kasus yang mendapatkan perhatian dari peliputan media yang cukup banyak. Untuk itu, kata dia, perlu pengamanan tambahan.
"Prosedur biasa dan hampir di semua negara, apabila satu persidangan mendapatkan sorotan publik yang cukup tinggi, perlu pengamanan tambahan," ujar Arrmanatha.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Muhammad Hashem, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa penggunaan rompi antipeluru itu bertujuan untuk menjaga keselamatan Siti Aisyah. Dia menegaskan bahwa bukan hanya untuk kasus ini saja, tersangka atau saksi memakai antipeluru.
Baca: Jalani Sidang Kasus Kim Jong-nam, Ini Pesan Siti Aisyah
"Pemakaian vest (rompi) antipeluru ini atas pertimbangan polisi, mengikuti tahap keselamatan suspect (terduga) atau saksi. Sekiranya polisi percaya suspect atau saksi perlu perlindungan, langkah keselamatan tambahan akan dibuat," kata Zahrain, kepada Tempo, Jumat, 3 Maret 2017.
Dia menjelaskan langkah yang dilakukan polisi Malaysia itu sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku. "Karena keselamatan dan hak suspect yang berada dalam jagaan polisi mengikuti hukum/undang-undang adalah menjadi tanggung jawab polisi," kata dia.
Siti Aisyah bersama Doan Thi Huoang, 29 tahun, disangka terlibat atas kematian Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2), Senin 14 Februari 2017. Pada pembelaannya, kedua perempuan ini bersikeras bahwa apa yang dilakukan itu merupakan bagian dari adegan lucu-lucuan untuk acara hiburan atau reality show di televisi.
GRANDY AJI | NATALIA SANTI | RINA W.