TEMPO.CO, Surabaya - Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan pengiriman 45 calon buruh migran perempuan ke luar negeri. Mereka diduga disalurkan dari penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ilegal.
"PJTKI-nya ilegal karena melanggar aturan yang sudah ditentukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, kepada wartawan di Markas Polda Jawa Timur, Jumat, 3 Maret 2017. Calon buruh migran wanita itu rencananya akan dikirim ke sejumlah negara di Asia dan Timur Tengah.
Baca:
TKI Tak Masuk MoU dengan Arab Saudi, Ini Reaksi Migrant Care
Selang Hitam di Perut TKI Sri Rabitah Sudah Diangkat
Pemerintah Usut Pengirim Sri Rabitah, TKI Kehilangan Ginjal
Polda Jawa Timur menutup PJTKI itu. Dari informasi yang dihimpun Tempo, PJTKI yang dimaksud berada di Kediri. Dua orang berinisal D dan W Pemilik PJTKI telah ditahan.
Salah satu ketentuan yang dilanggar, menurut Barung, adalah PJTKI itu tidak memberikan pelatihan kerja kepada para calon tenaga kerja wanita. "PJTKI-nya lebih dari satu," kata dia tanpa menyebutkan identitas PJTKI itu.
Baca juga:
Kasus Suap Bupati Klaten, KPK juga Bidik Dana Aspirasi DPRD
Warga Penuhi Masjid Istiqlal, Raja Salman Mengira Didemo
Pengiriman calon buruh migran itu dilakukan di sejumlah tempat di Jawa Timur. Salah satunya melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Menurut Barung, para buruh migran perempuan itu berasal dari kawasan tapal kuda, yakni dari daerah di Jawa bagian timur yang berbahasa Madura seperti Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Jember, Situbondo, dan Bondowoso. Mereka ditahan anggota Subdit Renata Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Selasa lalu, 28 Maret 2017. "Saat ini masih kami kembangkan."
NUR HADI