TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Klaten Sri Hartini meminta insentif dari hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah yang menjadi haknya diserahkan kepada anaknya. Meski meringkuk di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sri Hartini masih mendapatkan gaji dan intensif.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Klaten Sunarna mengatakan, pada awal Februari 2017, dia mengutus stafnya ke Jakarta untuk menyerahkan insentif itu kepada Sri Hartini. "Tapi Bupati minta insentif itu ditransfer ke rekening anaknya," kata Sunarna tanpa menyebut secara jelas salah satu dari dua anak Sri Hartini, saat ditemui Tempo di halaman Markas Kepolisian Resor Klaten, hari ini, 2 Maret 2017.
Baca: Ditahan KPK, Bupati Klaten Tetap Terima Insentif Rp 70 Juta
Sunarna diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini di Mapolres Klaten. Selain Sunarna, pegawai negeri sipil di lingkungan Kabupaten Klaten diperiksa. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi untuk tersangka Sri Hartini.
Meski kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini masih berhak menerima gaji dan insentif dari hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah. "Nilai insentif triwulan keempat 2016 untuk Bupati sebesar Rp 70 juta," kata Sunarna.
Besaran insentif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi. Dari target pendapatan asli daerah (PAD), lima persen di antaranya untuk insentif Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan petugas pemungut pajak lainnya. “Dari lima persen (insentif) itu, sepuluh persennya untuk Bupati. Itu diatur dalam PP,” kata Sunarna.
Baca: Masa Penahanan Ditambah, Bupati Klaten Ingin Segera Disidang
Pada 2016, Sunarna mengatakan total PAD Klaten mencapai Rp 203 miliar. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan Rp 194 miliar. Penyumbang PAD terbesar dari pemungutan pajak daerah.
Selain insentif, Sunarna menambahkan, stafnya dititipi gaji Hartini dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Klaten. “Kalau gaji Bupati (beserta tunjangannya) sekitar Rp 5,7 juta per bulan,” kata Sunarna.
Dari data yang dihimpun Tempo, gaji pokok Bupati Rp 2,1 juta. Adapun sisanya tunjangan eselon Rp 3,7 juta, tunjangan beras Rp 72.420, tunjangan pajak Rp 52.754, tunjangan BPJS Kesehatan Rp 63 ribu, tunjangan jaminan kecelakaan kerja Rp 5.400, dan tunjangan kematian Rp 6.300.
DINDA LEO LISTY