TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang. Marisi ditahan setelah diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis, 2 Maret 2017. "Ditahan baru hari ini, tersangkanya sudah lama," kata penasihat hukum Marisi, Joni Hutahayan, di KPK, Kamis, 2 Maret 2017.
Marisi akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari. Marisi adalah tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata, Universitas Udayana, Bali, sejak Desember 2014.
Baca:
Korupsi Alkes, Made Meregawa Dihukum 4 Tahun
Nazar Sebut Lagi Peran Anas dalam Kasus Proyek ...
Ia keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14.00 mengenakan rompi tahanan warna oranye. Tanpa berkomentar apa pun, ia memasuki mobil tahanan dan meluncur ke Rumah Tahanan Guntur.
KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam pengadaan alat kesehatan senilai Rp 16 miliar itu. Ada indikasi penggelembungan harga yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 7 miliar.
Baca juga:
Di Masjid Istiqlal, Raja Salman Disambut Zikir dan Takbir
KTT IORA Ingin Atur Perairan Samudera Hindia
Selain Marisi, perkara pengadaan alat kesehatan itu menjerat Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen. Pada Januari 2016, majelis hakim memvonis Made hukuman 4 tahun penjara.
MAYA AYU PUSPITASARI