TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai tindakkan lima hakim MK yang belum membarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, salah dan memberikan contoh yang tidak baik. Menurut Mahfud, kelakuan kelima hakim MK itu tidak sesuai dengan peraturan undang-undang.
"Itu salah. Kalau hakim MK tidak memberikan LHKPN, itu salah secara undang-undang, karena menurut Undang-Undang, pejabat negara itu harus melaporkan dua tahun sekali," kata Mahfud di KPK, Kamis, 2 Maret 2017. "Karena itu kewajiban undang-undang, oleh karena itu bukan contoh yang baik."
Baca: KPK: 5 Hakim MK Belum Perbarui Laporan Harta Kekayaan
Mahfud menuturkan seorang hakim MK harus memberikan contoh yang baik dalam menaati peraturan. Saat sebelum menjabat sebagai hakim MK, Mahfud melaporkan harta kekayaannya. Di tengah jalan, ia juga lapor ke KPK. Setelah selesai menjabat, ia kembali melaporkan LHKPN. "Artinya saya tidak sampai dua tahun saya lapor," ujar Mahfud.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut ada lima hakim MK yang belum memperbarui laporan hasil kekayaannya ke KPK. Menurut dia, di antara hakim itu ada yang terakhir kali melaporkan LHKPN pada Mei dan Oktober 2014. Ada juga yang terakhir mendaftarkan LHKPN pada November 2013. "Hakim yang belum update paling lama Maret 2011," kata dia Rabu, 1 Maret 2017.
Simak pula: KPK: DPRD Kebumen Juara Tidak Lapor Kekayaan
Penelusuran Tempo di website acch.kpk.go.id menemukan hakim MK yang belum memperbarui LHKPN sejak Maret 2011 adalah Anwar Usman. Adapun Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tercatat terakhir kali memperbarui LHKPN pada April 2014.
Lihat pula: Ahok Cegah Pejabat Korup, Lurah dan Camat Diminta Setor LHKPN
Selain itu, pada situs LHKPN juga tercatat nama hakim MK I Dewa Gede Palguna terakhir kali memperbarui laporannya pada Februari 2015. Sedang, hakim Wahiduddin Adams terakhir lapor LHKPN pada Oktober 2014, dan Maria Farida Indrati pada Maret 2015.
MAYA AYU PUSPITASARI