TEMPO.CO, Palembang - Sidang korupsi yang melibatkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan stafnya kembali menyinggung keterlibatan pihak kepolisian. Bila dalam sidang sebelumnya bendahara dinas pendidikan mengakui adanya THR Rp 50 juta untuk Kapolres dan masing-masing Rp 5 juta untuk jajaran di bawahnya, kali ini terungkap adanya kompensasi sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak untuk pihak di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Pernyataan ini disampaikan terdakwa Sutaryo di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Arifin, Kamis, 2 Maret 2017. Menurut Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin ini, kompensasi tersebut diberikan setiap penyidik selesai memeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan hasil tidak ditemukan kesalahan. Polisi bergerak setelah menindaklanjuti laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat. "Itu ada perjanjian tak tertulis kami dengan polisi," katanya.
Baca juga:
Korupsi Banyuasin, Ada Uang THR untuk Kapolres dan Kejari
Sidang OTT Banyuasin, Saksi Sebut Rp 1 Miliar ...
Uang kompensasi LHP itu bersumber dari rekanan proyek tahun 2013-2014 dengan nilai dari ratusan juta sampai miliaran rupiah, bergantung pada besaran nilai kontrak. Uang tersebut disetorkan terdakwa kepada Ajun Komisaris Besar Imron Amir, Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus. Sutaryo menambahkan, berkat perjanjian tak tertulis itu, jika ada laporan LSM, penyidik langsung mengeluarkan hasil kajian mereka.
Yan Anton Ferdian mengetahui adanya komitmen terselubung antara anak buahnya dan pihak Polda Sumatera Selatan. Menurut Yan, informasi tersebut dia terima dari laporan Merki Bakri, kepala dinas pendidikan, dan Umar Usman, pengganti Merki di dinas tersebut. Selain itu, dia juga mengakui ada pemberian sejumlah uang untuk melepas Merki dari tahanan polisi untuk perkara lain. "Awalnya keluarga Merki meminta saya membantu mengatasi kasus itu," ujarnya.
Baca pula:
Pengusaha Penyuap Bupati Banyuasin Divonis 18 Bulan ...
KPK Periksa Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Hari Ini
Sementara itu, jaksa KPK, Roy Riyadi, menjelaskan, di persidangan terungkap bila komitmen tak tertulis antara Dinas Pendidikan Banyuasin dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berlangsung pada 2013-2015. Uang pelicin sebesar 1,5 persen itu langsung dipotong dari rekanan proyek dinas pendidikan. Ia juga memastikan pemberian hadiah tersebut berbeda peruntukan dan sumbernya untuk uang tunjangan hari raya. "Kalau THR bersumber dari unit lelang pengadaan (ULP)," katanya.
PARLIZA HENDRAWAN
Simak:
Tiba di DPR, Raja Salman Terlambat 15 Menit
Raja Salman ke Istiqlal, Disambut Ribuan Warga