LP Jambi Pasca-Rusuh, Polisi dan TNI Masih Berjaga  

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Ilustrasi kerusuhan. Getty Images

TEMPO.COJambi - Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Jambi setelah terjadi kerusuhan antara narapidana dan petugas LP serta aparat kepolisian pada Rabu malam, 1 Maret 2017, hingga siang ini masih dijaga ketat jajaran Kepolisian Daerah Jambi dan TNI.

Para awak media tidak banyak mendapat informasi dari aparat berwenang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi Bambang Palasara hanya memberikan pernyataan singkat bahwa LP Kelas II A Jambi untuk sementara belum akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pelayanan kita hentikan dulu, termasuk keluarga napi yang ingin mengunjungi keluarganya yang dibina disini, sampai waktu yang belum ditentukan. Namun, yang jelas, kita akan secepatnya melakukan perbaikan bangunan rusak akibat dibakar tadi malam," kata Bambang kepada para jurnalis, Kamis, 2 Maret 2017.

Baca:
 Rusuh LP Jambi, Ini Sejumlah Bangunan yang Ludes Terbakar

Kerusuhan antara napi dan petugas terjadi pada Rabu malam, 1 Maret, setelah para tahanan menolak ketika petugas akan melakukan razia narkoba. Akibat kerusuhan itu, dua unit bangunan di dalam LP, yakni ruang koperasi dan aula, hangus dibakar para napi.

Akibat bentrok tersebut, sedikitnya enam napi dan enam aparat kepolisian yang mengalami luka-luka harus mendapat perawatan di rumah sakit terdekat.

Kepala Kepolisian Daerah Jambi Brigadir Jenderal Yazid Fanani menyatakan kondisi di LP saat ini sudah kondusif. "Akibat kerusuhan itu, kita mengetahui sedikitnya empat napi kabur. Kita ketahui itu setelah pengecekan terhadap tahanan sekitar pukul 05.00. Mereka kini dalam pengejaran petugas," ujar Kapolda.

Tahanan yang kabur tersebut bernama Musbarni bin Abdullah, 26 tahun, kasus narkoba; Hendri Patria (23), kasus penganiayaan; Johan Hutasoit (35), kasus pencurian dan pemberatan; dan Atep Rahmat (38), kasus narkoba.

Simak pula:
 Ulama GNPF-MUI Hadir di Acara Raja Salman, Rizieq Tak Tampak

Fatmawati, 40 tahun, warga Kota Jambi, mengatakan dia datang untuk menemui suaminya yang ditahan di LP Kelas II A Jambi untuk mengantar makanan, tapi tidak diizinkan masuk oleh petugas LP. "Saya kecewa karena tidak bisa menjumpai suami. Padahal saya membawa makanan untuk dia, tapi dilarang masuk. Biasanya tidak seperti ini, jadi saya bingung sampai kapan kondisi seperti ini diberlakukan," ujarnya.

SYAIPUL BAKHORI








Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

21 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.


Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono Kian Membaik Pasca Operasi

35 hari lalu

Petugas mengevakuasi ADC Kapolda Jambi Briptu Aditya menggunakan tandu setibanya di Stadion Merangin, Jambi, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Wahdi Septiawan
Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono Kian Membaik Pasca Operasi

Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono yang mengalami kecelakaan helikopter disebut telah membaik setelah menjalani operasi.


Lapas Manado Dikepung Banjir, Ratusan Narapidana Dievakuasi

27 Januari 2023

Lapas Kelas II A Manado Sulawesi Utara dikepung banjir. Saat ini warga binaan dievakuasi  ke lantai yang  lebih tinggi. Jumat 28 Januari  2023. FOTO:Dirjendpas Kemenkumham
Lapas Manado Dikepung Banjir, Ratusan Narapidana Dievakuasi

"Petugas Lapas harus mengevakuasi warga binaan dan sejumlah inventaris kantor," kata Murdiana.


Pemusnahan 670 Ponsel Milik Napi Rutan Salemba, Ini 22 Larangan bagi Narapidana

24 Desember 2022

Sejumlah petugas lapas melakukan pemusnahan ponsel hasil sitaan usai apel siaga petugas Pemasyarakatan DKI Jakarta, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta (18/11). Petugas memusnahkan ribuan ponsel, barang elektronik serta obat-obatan yang melampaui izin penggunaan hasil razia di tujuh lapas dan rutan wilayah Jakarta.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pemusnahan 670 Ponsel Milik Napi Rutan Salemba, Ini 22 Larangan bagi Narapidana

Sebanyak 670 gawai dan barang elektronik milik narapidana atau napi dimusnahkan petugas Rutan Salemba Kelas A1, Jakarta Pusat. Ini larangan narapidana


Rumah Petugas Lembaga Pemasyarakatan Malang Diteror Bom

29 Oktober 2022

Ilustrasi bom molotov. shutterstock.com
Rumah Petugas Lembaga Pemasyarakatan Malang Diteror Bom

Teror bom ini terjadi di saat Lembaga Pemasyarakatan Malang gencar memberantas peredaran narkoba.


Wamenkumham Cek Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah

25 Oktober 2022

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan di Lapas Kelas 2A Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Wamenkumham Cek Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan kerja ke Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022.


Bolehkah Mantan Napi Koruptor Ikut Pileg 2024? Begini Aturannya

12 September 2022

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Bolehkah Mantan Napi Koruptor Ikut Pileg 2024? Begini Aturannya

Pendaftaran Caleg bakal dibuka 1 - 14 Mei 2023. Bolehkah eks napi koruptor mendaftar sebagai Caleg di Pileg 2024?


23 Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Apa Syaratnya?

10 September 2022

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
23 Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Apa Syaratnya?

Sepanjang September 2022, sebanyak 23 napi koruptor telah bebas bersyarat. Begini syarat narapidana mendapat pembebasan bersyarat.


Pinangki Sirna Malasari Pagi-pagi Lapor Diri, Penjaga Bapas Belum Tahu, Pejabat Bilang Pukul 07.30

8 September 2022

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. ANTARA/Reno Esnir
Pinangki Sirna Malasari Pagi-pagi Lapor Diri, Penjaga Bapas Belum Tahu, Pejabat Bilang Pukul 07.30

Pinangki Sirna Malasari telah melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan tadi pagi.


Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77