TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melimpahkan berkas perkara 2 tersangka dugaan korupsi KTP elektronik. Sembari proses hukum kasus ini berjalan, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya masih membuka pintu bagi mereka yang ingin mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP.
"Jika ada anggota DPR atau pihak lain yang ingin mengembalikan uang e-KTP, KPK sangat terbuka karena kami masih terus mendalami info-info yang ada," kata Febri di kantor KPK, Rabu, 1 Maret 2017.
Baca: Megakorupsi E-KTP Segera Disidangkan
Febri menyebutkan, hingga saat ini ada 14 orang yang mengembalikan duit korupsi dengan total Rp 30 miliar. Ke-14 orang tersebut terdiri dari anggota DPR dan perseorangan. Selain itu, KPK juga menerima pengembalian uang dari lima perusahaan dan satu konsorsium dengan total Rp 220 miliar.
Menurut Febri, pengembalian uang korupsi e-KTP akan menjadi faktor yang meringankan pihak yang mengembalikan. "Jika masih ada yang mau mengembalikan kami persilakan," ujar dia.
Berkas perkara dua tersangka e-KTP, Irman dan Sugiharto, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Berkas setebal 24 ribu halaman itu memiliki tebal 1,3 meter.
Baca: Begini Penjelasan Gamawan Kepada KPK soal Proyek E-KTP
Febri menjelaskan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK akan menguraikan perbuatan dan peristiwa yang terjadi selama proses pembahasan KTP elektronik. Salah satu yang ingin dibuktikan KPK, kata Febri, adalah soal adanya dugaan penyelewengan wewenang atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. "Dengan kata lain ke mana aliran uang ini, kami akan kejar pengembalian kerugian negara," katanya.
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun ini sejak 2014 dengan menetapkan Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, sebagai tersangka. Pada 2016, KPK memberikan status tersangka kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
Irman dan Sugiharto diduga menyelewengkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Dari angka yang fantastis ini, KPK menduga ada banyak pihak yang menerima aliran dana.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP