TEMPO.CO, Surabaya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur bersama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya telah melakukan investigasi atas cabai impor asal Cina dan India. Kepala Disperindag Provinsi Jawa Timur Ardi Prasetiawan mengatakan cabai impor asal Cina dan India yang beredar di wilayah Jawa Timur tersebut sudah memenuhi syarat dan aman dikonsumsi.
“Cabai yang beredar di pasaran itu API-U semua dan aman,” kata Ardi setelah menghadiri kunjungan dari Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph R. Donovan Jr di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu, 1 Maret 2017.
Baca: Cabai Impor Beredar di Berbagai Daerah di Jawa
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf beberapa waktu lalu memang meminta Disperindag Jawa Timur dan BBPOM Surabaya menginvestigasi cabai impor asal Cina dan India tersebut. Gus Ipul menjelaskan, ada dua jenis impor produk atau Alat Pengenal Importir (API), yakni API-P atau impor barang untuk produksi (industri) serta API-U atau impor produk untuk diperjualbelikan secara umum kepada masyarakat.
“Bila cabai ini memang diperuntukkan bagi masyarakat umum (API-U), berarti tidak ada masalah. Sebaliknya, bila ini untuk industri (API-P), berarti peredaran ini menyalahi aturan,” kata Gus Ipul, Kamis, 23 Februari 2017.
Baca Juga:
Ihwal hal tersebut, Ardi mengatakan, cabai yang beredar di pasar tradisional Jawa Timur tersebut sesuai dengan ketentuan Alat Pengenal Importir (API-U), yakni impor produk yang diperjualbelikan secara umum kepada masyarakat.
Baca: Wagub Jatim Minta BPOM dan Dinas Investigasi Cabai Impor
“Sekitar 10 persen importir memiliki API-P dan memang dipergunakan untuk bahan baku industri, sedangkan yang beredar di pasar API-U semua,” kata Ardi.
JAYANTARA MAHAYU