Kronologi Rusuh di Lapas Jambi, dari Napi Tolak Razia  

Ilustrasi kerusuhan. AFP PHOTO / ANDREAS SOLARO
Ilustrasi kerusuhan. AFP PHOTO / ANDREAS SOLARO

TEMPO.CO, Jambi - Narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi rusuh serta bentrok dengan petugas lapas dam aparat kepolisian setempat, Rabu malam, 1 Maret 2017. Napi di lapas tersebut pun membakar salah satu ruangan koperasi.

Berita lain: Rusuh Lapas Jambi, Suara Tembakan Terdengar Beberapa Kali

Kejadian itu diduga karena para napi menolak razia petugas lapas dan aparat Kepolisian Polda Jambi. "Awalnya, para petugas ingin melakukan razia sekitar pukul 19.00. Namun mendapat penolakan dari para penghuni lapas dengan cara melakukan aksi unjuk rasa. Akhirnya, sekitar pukul 21.30, situasi memanas dan terjadi bentrok antara petugas dengan para napi," kata salah seorang petugas lapas yang tidak mau disebut identitasnya kepada Tempo.

Menurut dia, para napi tidak hanya melempar petugas dengan batu, tapi juga membakar ruangan koperasi.

Situasi sempat mencekam. Api tampak membumbung tinggi sehingga petugas mendatangkan empat unit mobil pemadam kebakaran.

Untuk menenangkan suasana, ratusan aparat Polda Jambi diterjunkan dan dibantu anggota TNI. Aparat terpaksa melepaskan tembakan gas air mata untuk mengurangi keberingasan para napi yang ingin menyerang aparat dan merusak bangunan di dalam lapas.

Kepala Polda Jambi Brigadir Jenderal Yazid Fanani, Kepala Polresta Jambi Komisaris Besar Bernard Sibarani, dan Wali Kota Jambi Syarif Fasya pun langsung terjun ke lokasi kejadian untuk menenangkan kerusuhan itu.

Namun para pejabat tersebut belum ada yang bisa dimintai keterangan karena masih berada di dalam lapas untuk menenangkan situasi.

Kerusuhan tersebut menjadi tontonan warga Kota Jambi yang memadati jalan bagian depan lapas, yang berlokasi di kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

SYAIPUL BAKHORI








Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

21 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.


Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono Kian Membaik Pasca Operasi

35 hari lalu

Petugas mengevakuasi ADC Kapolda Jambi Briptu Aditya menggunakan tandu setibanya di Stadion Merangin, Jambi, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Wahdi Septiawan
Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono Kian Membaik Pasca Operasi

Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono yang mengalami kecelakaan helikopter disebut telah membaik setelah menjalani operasi.


Lapas Manado Dikepung Banjir, Ratusan Narapidana Dievakuasi

27 Januari 2023

Lapas Kelas II A Manado Sulawesi Utara dikepung banjir. Saat ini warga binaan dievakuasi  ke lantai yang  lebih tinggi. Jumat 28 Januari  2023. FOTO:Dirjendpas Kemenkumham
Lapas Manado Dikepung Banjir, Ratusan Narapidana Dievakuasi

"Petugas Lapas harus mengevakuasi warga binaan dan sejumlah inventaris kantor," kata Murdiana.


Pemusnahan 670 Ponsel Milik Napi Rutan Salemba, Ini 22 Larangan bagi Narapidana

24 Desember 2022

Sejumlah petugas lapas melakukan pemusnahan ponsel hasil sitaan usai apel siaga petugas Pemasyarakatan DKI Jakarta, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta (18/11). Petugas memusnahkan ribuan ponsel, barang elektronik serta obat-obatan yang melampaui izin penggunaan hasil razia di tujuh lapas dan rutan wilayah Jakarta.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pemusnahan 670 Ponsel Milik Napi Rutan Salemba, Ini 22 Larangan bagi Narapidana

Sebanyak 670 gawai dan barang elektronik milik narapidana atau napi dimusnahkan petugas Rutan Salemba Kelas A1, Jakarta Pusat. Ini larangan narapidana


Rumah Petugas Lembaga Pemasyarakatan Malang Diteror Bom

29 Oktober 2022

Ilustrasi bom molotov. shutterstock.com
Rumah Petugas Lembaga Pemasyarakatan Malang Diteror Bom

Teror bom ini terjadi di saat Lembaga Pemasyarakatan Malang gencar memberantas peredaran narkoba.


Wamenkumham Cek Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah

25 Oktober 2022

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan di Lapas Kelas 2A Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Wamenkumham Cek Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan kerja ke Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022.


Bolehkah Mantan Napi Koruptor Ikut Pileg 2024? Begini Aturannya

12 September 2022

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Bolehkah Mantan Napi Koruptor Ikut Pileg 2024? Begini Aturannya

Pendaftaran Caleg bakal dibuka 1 - 14 Mei 2023. Bolehkah eks napi koruptor mendaftar sebagai Caleg di Pileg 2024?


23 Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Apa Syaratnya?

10 September 2022

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
23 Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Apa Syaratnya?

Sepanjang September 2022, sebanyak 23 napi koruptor telah bebas bersyarat. Begini syarat narapidana mendapat pembebasan bersyarat.


Pinangki Sirna Malasari Pagi-pagi Lapor Diri, Penjaga Bapas Belum Tahu, Pejabat Bilang Pukul 07.30

8 September 2022

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. ANTARA/Reno Esnir
Pinangki Sirna Malasari Pagi-pagi Lapor Diri, Penjaga Bapas Belum Tahu, Pejabat Bilang Pukul 07.30

Pinangki Sirna Malasari telah melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan tadi pagi.


Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77