TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruosi menyatakan 7 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 bersalah karena menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat Gubenur Sumatera Utara. Ketujuh mantan anggota dewan itu divonis bersamaan, hari ini, Rabu, 1 Maret 2017.
Tujuh (7) anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu adalah Muhammad Affan, Bustami, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Zulkifli Efendi Siregar, Budiman Nadapdap, dan Guntur Manurung. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017.
Baca: Terima Suap, 7 Anggota DPRD Sumatera Utara Ditahan KPK
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada 7 anggota DPRD Sumatera Utara itu, antara lain hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Bustami, Zulkifli Husein, Zulkifli Efendi Siregar, Budiman Nadapdap, dan Guntur Manurung. Sedang, Muhammad Affan dan Parluhutan Siregar masing-masing dihukum empat tahun enam bulan dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain pidana penjara, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Muhammad Affan berupa kewajiban menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 835 juta. "Paling lama satu bulan, jika tidak harta benda akan disita. Jika tidak cukup diganti dengan penjara satu tahun," kata hakim Mas'ud.
Selain Affan, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan untuk lima terdakwa lain berupa pengembalian uang pengganti. Untuk Bustami wajib mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta, Parluhutan Siregar sebesar Rp 92 juta, Zulkifli Efendi Siregar sebesar Rp 215 juta, Guntur Manurung sebesar Rp 350 juta, dan Budiman Nadapdap sebesar Rp 500 juta.
Baca: Terima Suap Gatot Pujo, Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun
Hukuman untuk ketujuh terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumny jaksa penuntut umum pada KPK meminta hakim memvonis para politikus itu dengan penjara selama lima hingga enam tahun.
Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak sistem legislatif, dan merugikan anggaran negara. Sedang hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang dan memiliki tanggungan keluarga.
Kuasa hukum 7 anggota DPRD Sumatera Utara itu, Amir Hamzah Pane menyatakan menerima putusan hakim. "Kami menerima semua putusan, Yang Mulia," kata dia setelah hakim selesai membacakan putusan.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir dulu," kata jaksa Mohammad Asri Irawan.
MAYA AYU PUSPITASARI