TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, sebaiknya umat Islam tetap menyalatkan jenazah muslim lainnya, meski dituduh sebagai golongan munafik atau pendukung penista agama.
"Ada enam hak Muslim terhadap Muslim lainnya, salah satunya diurus jenazahnya," kata Mu'ti di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017.
Baca juga: Masjid Tolak Salatkan Pemilih Ahok, Begini Reaksi Warga
Dalam diskusi berjudul "Setelah Bela Islam: Gerakan Sosial Islam, Demokratisasi dan Keadilan Sosial", ia mengatakan dalam beberapa perdebatan publik saat ini cenderung tidak sehat.
Alasannya, menurut dia, perdebatan itu mengarah pasa penihilan pendapat pihak lain. Bahkan, perdebatan itu sampak pada titik ekstrim untuk tidak menyalatkan jenazah Muslim pendukung penista agama. "Jangan karena kebencian membuat tidak adil terhadap suatu kaum," kata Mu'ti.
Baca pula: Tolak Salatkan Pemilih Ahok, Al-Jihad: Bukan Soal Politik
Mu'ti mengatakan, hukum menyalatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, ibadah tersebut wajib bagi orang Islam dan berdosa bagi muslim jika meninggalkannya. Tetapi jika sudah ada sebagian muslim yang melakukannya maka kewajiban itu gugur.
Ia melanjutkan, opini publik memang terbelah oleh kasus dugaan penistaan agama. Meski begitu, pengurus Muhammadiyah ini mengharapkan seharusnya perbedaan pandangan itu jangan melebar kepada hal-hal berlebihan seperti pada perkara menyalatkan jenazah.
ANTARA
Simak: Rizieq FPI Minta Hakim Agar Ahok Ditahan, Ini Alasannya