TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono menyatakan pendaftaran calon hakim Mahkamah tidak dibatasi pada pendaftar baru saja. Ia berujar, muka-muka lama pun boleh mendaftar sebagai pengganti mantan hakim Mahkamah, Patrialis Akbar.
"Persoalan dulu pernah mendaftar, tak lolos, dan sekarang mendaftar lagi tidak menjadi halangan," ucap Harjono saat memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 28 Februari 2017.
Baca:
Pansel Hakim Mahkamah Konstitusi Wajibkan Calon Bergelar Doktor, Alasannya...
Pengganti Patrialis, Ketua Pansel Hakim Mahkamah Konstitusi: Baru 3 yang Mendaftar
Harjono menjelaskan, Pansel akan menerima pendaftar-pendaftar lama karena memang tidak ada hal yang membatasi hal tersebut. Semua pendaftar, selama dalam rentang usia 47-65, bergelar doktor, dan berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun, punya hak sama.
Lagi pula, tutur Harjono, pendaftar yang dulu tak lolos belum tentu figur bermasalah. Ia mengatakan mereka yang tak lolos dulu bisa jadi karena pesaingnya lebih banyak atau hakim yang dibutuhkan Mahkamah hanya satu.
"Kami tidak mengatakan, ‘Oh, orang itu pernah mendaftar, dan kami punya catatan soal dia.’ Tidak, tidak seperti itu. Semua haknya sama," ucap Harjono.
Sebagaimana telah diberitakan, Pansel tengah mencari pengganti Patrialis yang terjerat perkara suap. Patrialis disebut menerima suap dalam uji materi Undang-Undang Peternakan.
ISTMAN M.P.
Simak pula: Ada Bom Bandung, Dubes Arab Yakin Kunjungan Raja Salman Aman