Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Ahok Sebut Rizieq Syihab Pernah Jadi Residivis  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Rizieq Shihab telah hadir untuk menjadi saksi dalam sidang penistaan agama. Kementan,  28 Februari 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Rizieq Shihab telah hadir untuk menjadi saksi dalam sidang penistaan agama. Kementan, 28 Februari 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menolak kedatangan Rizieq Syihab sebagai saksi ahli agama dalam persidangan kasus penistaan agama, Selasa, 28 Februari 2017. Mereka menilai Pembina Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu terlibat banyak kasus hukum. Di antaranya Rizieq Syihab pernah menjadi residivis.

Tim kuasa hukum merujuk pada pasal 179 KUHAP terkait saksi ahli. "Perlu dilakukan penilaian terhadap ahli," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Humprey R Djemat, diawal persidangan, yang digelar di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca : Rizieq Syihab Bersaksi, Ini Kekhawatiran Tim Pengacara Ahok

Pertimbangan menolak Rizieq sebagai saksi ini, disampaikan oleh tim kuasa hukum di awal persidangan. Humprey menilai kehidupan sehari-hari dan rekam jejak Rizieq selama ini patut dipermasalahkan. Dalam pertimbangan itu, ia bahkan menyebut tujuh hal yang ia permasalahkan dari Rizieq.

Pertama, Rizieq selama ini dinilai telah dengan terang terangan menyatakan kebencian dan penolakan terhadap Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kedua, Humprey menyebut Rizieq pernah dua kali dipenjara karena melanggar hukum. Hal ini membuatnya menjadi residivis.

Saksikan: Sidang Ahok; Rizieq Syihab Hadir sebagai Saksi

Selanjutnya, status Rizieq sebagai tersangka dalam kasus penistaan Pancasila di Polda Jawa Barat juga diungkit. Selain itu, keterlibatan Rizieq di sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, juga diungkit Humprey. "Kami mencatat setidaknya ada tiga laporan," kata Humprey.

Selain itu, keterlibatan Rizieq dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir dalam aksi unjuk rasa 411dan 212 juga dipermasalahkan. Aksi unjuk rasa itu dinilai jelas jelas menolak Ahok sebagai gubernur.

Yang terakhir, Humprey mengatakan Rizieq saat ini terlibat kasus dugaan pornografi dengan Firza Husein. "Kami menilai Rizieq Shihab tak patut disebut sengai saksi ahli agama dalam persidangan ini," kata Humprey.

Simak pula : Rizieq Jadi Saksi di Sidan Ahok, Bachtiar Nasir Ikut Hadir

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum sempat memberikan tanggaoan dengan menyatakan seluruh kasus yang disebutkan kuasa hukum, tak mempengaruhi hak Rizieq sebagai warga untuk bersaksi. Ia pun meminta kuasa hukum menerima hal itu.

"Sebagai pembanding terdakwa (Ahok) sudah jadi terdakwa, tapi masih bisa ikut pilkada. Kami juga menghormati itu," kata salah satu JPU, Ali Mukartono.

Pada akhirnya, setelah berdiskusi sejenak, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, menerima Rizieq sebagai saksi ahli dengan beberapa pertimbangan.

EGI ADYATAMA

Video Terkait:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

12 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

13 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

21 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

6 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.