TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menolak kedatangan Rizieq Syihab sebagai saksi ahli agama dalam persidangan kasus penistaan agama, Selasa, 28 Februari 2017. Mereka menilai Pembina Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu terlibat banyak kasus hukum. Di antaranya Rizieq Syihab pernah menjadi residivis.
Tim kuasa hukum merujuk pada pasal 179 KUHAP terkait saksi ahli. "Perlu dilakukan penilaian terhadap ahli," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Humprey R Djemat, diawal persidangan, yang digelar di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca : Rizieq Syihab Bersaksi, Ini Kekhawatiran Tim Pengacara Ahok
Pertimbangan menolak Rizieq sebagai saksi ini, disampaikan oleh tim kuasa hukum di awal persidangan. Humprey menilai kehidupan sehari-hari dan rekam jejak Rizieq selama ini patut dipermasalahkan. Dalam pertimbangan itu, ia bahkan menyebut tujuh hal yang ia permasalahkan dari Rizieq.
Pertama, Rizieq selama ini dinilai telah dengan terang terangan menyatakan kebencian dan penolakan terhadap Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kedua, Humprey menyebut Rizieq pernah dua kali dipenjara karena melanggar hukum. Hal ini membuatnya menjadi residivis.
Saksikan: Sidang Ahok; Rizieq Syihab Hadir sebagai Saksi
Selanjutnya, status Rizieq sebagai tersangka dalam kasus penistaan Pancasila di Polda Jawa Barat juga diungkit. Selain itu, keterlibatan Rizieq di sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, juga diungkit Humprey. "Kami mencatat setidaknya ada tiga laporan," kata Humprey.
Selain itu, keterlibatan Rizieq dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir dalam aksi unjuk rasa 411dan 212 juga dipermasalahkan. Aksi unjuk rasa itu dinilai jelas jelas menolak Ahok sebagai gubernur.
Yang terakhir, Humprey mengatakan Rizieq saat ini terlibat kasus dugaan pornografi dengan Firza Husein. "Kami menilai Rizieq Shihab tak patut disebut sengai saksi ahli agama dalam persidangan ini," kata Humprey.
Simak pula : Rizieq Jadi Saksi di Sidan Ahok, Bachtiar Nasir Ikut Hadir
Jaksa Penuntut Umum sempat memberikan tanggaoan dengan menyatakan seluruh kasus yang disebutkan kuasa hukum, tak mempengaruhi hak Rizieq sebagai warga untuk bersaksi. Ia pun meminta kuasa hukum menerima hal itu.
"Sebagai pembanding terdakwa (Ahok) sudah jadi terdakwa, tapi masih bisa ikut pilkada. Kami juga menghormati itu," kata salah satu JPU, Ali Mukartono.
Pada akhirnya, setelah berdiskusi sejenak, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, menerima Rizieq sebagai saksi ahli dengan beberapa pertimbangan.
EGI ADYATAMA
Video Terkait: