TEMPO.CO, Jakarta - Forum Kapitan Maluku melaporkan dugaan pelecehan dan penghinaan yang dilakukan pemilik akun Facebook berinsial IK terhadap Presiden Joko Widodo dan rakyat Maluku ke Mabes Polri serta Polda Maluku.
Baca juga:
Presiden Jokowi Dirisak di Medsos, Netizen Buat Petisi
Pemilik akun Facebook (FB) berinisial IK diduga telah melanggar pasal 137 KUH Pidana tentang penghinaan Presiden serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemilik akun mengungggah foto Jokowi berpakaian adat Maluku didampingi Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Kapolri Tito Karnavian, dengan komentar yang dinilai Forum Kapitan sebagai hujatan.
Postingan yang dinilai melecehkan serta menghina Presiden maupun rakyat Maluku ini berawal dari kunjungan Joko Widodo ke Ambon pada 23 Februari 2017 untuk membuka Tanwir Muhammadiyah.
Baca Juga:
Selidiki Penghina Jokowi di Medsos, Polisi Gandeng Facebook
Menurut Vensy, saat itu Presiden diberikan gelar adat Upu Kaletia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho Maluku oleh Latupati (Kumpulan raja-raja) se-Maluku yang ditandai dengan pemasangan jubah adat.
Arti dari gelar adat itu adalah bapak pemimpin besar yang peduli terhadap kesejahteraan hidup masyarakat adat di Maluku. Namun, tiga hari kemudian muncul postingan di akun FB milik Indrisantika yang dinilai telah menghina. "Postingan ini dinilai telah melecehkan dan menghina Kepala Negara serta masyarakat adat Maluku," kata Vensy.
Dikatakan oleh Vensy, Maluku merupakan salah satu dari delapan provinsi pertama yang sudah berdiri sejak Indonesia merdeka dan pemberian gelar adat merupakan sebuah penghormatan terhadap Presiden.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, yang menerima rombongan Forum Kapitan Maluku menyatakan dukungannya terhadap upaya hukum yang dilakukan ke Mabes Polri dan Polda Maluku.
"Saya usulkan agar Forum ini melalui perwakilannya juga melakukan pendekatan dengan Latupati Maluku untuk sama-sama membuat laporan resmi ke Mabes Polri dan Polda Maluku agar proses penyelidikan dan penyidikan bisa berjalan," katanya.
Mengingat waktu serta tempat kejadian perkaranya ada di dua tempat, yakni yang melepaskan postingan di DKI Jakarta dan sasaran penghinaannya masyarakat adat Maluku sehingga perlu dilakukan pelaporan ke Mabes Polri, katanya.
Dia menambahkan, langkah seperti ini juga merupakan sebuah pembelajaran hukum bagi setiap pihak yang melecehkan atau menghina adat- istiadat daerah.
Baca juga: Ahmad Dhani Dituduh Menista Jokowi, Ini 3 Pembelaannya
Pemilik akun berinsial IK belum menjawab pertanyaan konfirmasi yang dikirim Tempo melalui pesan pribadi. Akun di FB ini terakhir memperbarui unggahan pada pukul 20.58, Jumat, 24 Februari 2017.
ANTARA