TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengabulkan pengajuan status justice collaborator (JC), atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara, dari dua tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik, Irman dan Sugiharto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik masih mempertimbangkan sejumlah hal untuk mengukur kepantasan kedua tersangka menerima status tersebut. “KPK akan mencermati keterangan yang akan disampaikan (Irman dan Sugiharto) di persidangan,” kata Febri kepada Tempo, Senin, 27 Februari 2017.
Penyidik akan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diperkirakan akan dimulai pertengahan Maret 2017. Penyidik merampungkan berkas yang tebalnya mencapai 150 sentimeter tersebut dalam satu dakwaan.
Baca juga: KPK Sita Rp 250 Miliar Duit E-KTP
KPK telah menetapkan Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus ini pada 22 April 2014. Dia adalah pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan KTP elektronik. Adapun bekas bosnya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2016.
Menurut Febri, KPK akan mengabulkan permohonan JC kedua tersangka jika terbukti memberikan keterangan secara benar selama persidangan. Kesaksian para tersangka juga harus membuka informasi atau petunjuk bagi penyidik untuk menuntaskan kasus megakorupsi dengan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Informasi atau petunjuk yang dimaksud termasuk identitas dan keterlibatan orang lain dalam proses korupsi KTP elektronik. “Semua kesaksian harus konsisten (mulai penyidikan hingga persidangan),” ujar Febri.
Simak juga: Jokowi Kenakan Baju Adat Ambon Maluku, Ini Artinya
Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, membenarkan adanya syarat dari KPK terhadap kedua kliennya untuk mengabulkan pengajuan status JC. Dia menilai kedua kliennya serius mengajukan diri sebagai JC dengan mengakui kesalahan. Selain itu, keduanya akan membeberkan semua yang diketahui tentang proses dan praktek korupsi di proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. “Keduanya akan buka-bukaan,” ujar Soesilo.
FRANSISCO ROSARIANS