TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Pelalawan meringkus empat kawanan pencuri kerbau milik warga Dusun Terusan Baru, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Satu di antaranya diketahui merupakan prajurit TNI AU dari kesatuan Yonko 462 Paskhas Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.
"Satu pelaku lagi melarikan diri," kata Kepala Kepolisian Resor Pelalawan Ajun Komisaris Besar Ari Wibowo, Senin, 27 Februari 2017.
Adapun keempat pelaku, yakni Umar, 19 tahun, warga Kuantansingingi; Rizon (29), warga Kampar; Fadil (16), warga Kuansing; dan Defmor alias Andi (39), prajurit TNI AU Yonko 462 Paskhas Lanud Roesmin Nurjadin. Sedangkan satu pelaku, Martin warga Pelalawan, berhasil melarikan diri.
Ari mengatakan pencurian kerbau itu terungkap saat personel Kepolisian Sektor Bandar Sei Kijang melakukan patroli jalan raya. Petugas lalu memberhentikan sebuah mobil Avanza bernomor polisi BM 1289 CA, yang dianggap mencurigakan."Petugas kemudian memberhentikan mobil tersebut," ujar Ari.
Saat diberhentikan, pelaku Defmor turun dari mobil dan menghampiri polisi. Pelaku mengaku sebagai anggota TNI AU. Kepada polisi, ia mengaku baru pulang berburu bersama rekan lain.
Petugas kemudian memeriksa isi mobil. Saat itu, polisi menemukan sepucuk senjata api laras panjang dan seekor kerbau yang sudah mati di bagasi mobil. Curiga dengan barang bawaan pelaku, lalu polisi mengamankan empat pelaku, tapi satu pelaku berhasil kabur.
"Empat pelaku dibawa ke Polsek Bandar Sei Kijang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan pencurian kerbau milik warga di Dusun Terusan Baru, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Keempat pelaku kemudian ditahan polisi untuk menjalani proses hukum.
Komandan Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Marsekal Pertama Henri Alfiandi mengakui salah satu pencuri kerbau, Defmor, merupakan anggota TNI AU dari kesatuan Paskhas. Namun prajurit tersebut saat ini dalam status disersi karena tidak pernah masuk dinas tanpa keterangan selama 1,5 bulan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dipecat dari kesatuan.
"Sangsi terberatnya dipecat. Terlebih, selama disersi melakukan tindakan kriminal dan kepemilikan senjata api ilegal," kata Henri.
RIYAN NOFITRA