TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dan aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis menilai perlu adanya regulasi yang mengatur kebebasan dalam berbicara guna menangkal ujaran kebencian (hate speech) yang semakin marak di media sosial.
"Melihat keadaan seperti sekarang perlu intervensi pemerintah dalam bentuk regulasi," ujar Todung ditemui usai diskusi publik Penebaran Kebencian, Problem Intoleransi, dan Peranan Penegak Hukum di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2017.
Baca juga:
Selidiki Penghina Jokowi di Medsos, Polisi Gandeng Facebook
Rizieq Jadi Saksi Sidang Ahok, Polisi Tambah Pengamanan
Menurut Todung, tidak adanya regulasi dapat menimbulkan ongkos politik yang mahal. Ujaran kebencian yang tak dapat dibendung, kata dia, dapat memunculkan intoleransi, radikalisme, dan terorisme.
Selain itu, Todung menambahkan kebebasan berbicara dalam konteks demokrasi yang tidak ada aturannya juga dapat menyebabkan tekanan atau diskriminasi terhadap kelompok minoritas semakin masif.
"Demokrasi di Indonesia ini kan seolah-olah ditafsirkan pemegang suara terbanyak, inilah kebenaran," kata dia. Karena itu, Todung mengatakan, regulasi ada untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
DENIS RIANTIZA | RINA W.