TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti milik Suramlan, pegawai negeri sipil Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kepada jaksa penuntut umum. Tak lama lagi, tersangka dugaan suap promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten ini akan disidangkan.
"Untuk tersangka dalam kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 tersangka SUL dari penyidik kepada JPU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan pendek, Senin, 27 Februari 2017.
Baca: Masa Penahanan Ditambah, Bupati Klaten Ingin Segera Disidang
Febri mengatakan, mulai Senin 27 Februari 2017 penahanan Suramlan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Kelas 1 Semarang untuk persiapan menghadpai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Suramlan diduga menyuap Bupati Klaten Sri Hartini untuk mendapatkan promosi jabatan. KPK mensinyalir Suramlan bukan satu-satunya PNS yang menyuap Sri Hartini. Meski demikian, hingga saat ini KPK baru menetapkan Sri dan Suramlan sebagai tersangka.
Baca: Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Dua Pejabat Struktural
Pada saat penggeledahan akhir tahun lalu, KPK menemukan daftar nama PNS yang diduga menyuap Sri Hartini untuk mendapatkan jabatan. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan uang Rp 200 juta di kamar Sri dan Rp 3 miliar di kamar anak Sri, Andy Purnomo yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Klaten. Sebelum penggeledahan itu, penyidik sudah lebih dulu menyita duit Rp 2 miliar dari tangan Sri.
Dalam perkara ini Sri diduga "memperdagangkan" promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Harganya beragam, dari staf tata usaha yang dibanderol Rp 15 juta hingga eselon IV yang dibanderol Rp 400 juta.
MAYA AYU PUSPITASARI