TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Daerah Riau melakukan sidak di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, terkait dengan maraknya aktivitas perambahan liar di kawasan konservasi tersebut. Satu pelaku perambah liar ditangkap petugas.
"Sementara ini, masih satu yang tertangkap," ucap Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain, Senin, 27 Februari 2017.
Zulkarnain mengatakan, dari pantauan petugas di lapangan tampak, jelas kejahatan lingkungan dilakukan secara masif. Proses penjarahan kayu dari kawasan konservasi dilakukan secara sistematis yang melibatkan banyak pihak. Kayu dikeluarkan menggunakan rel yang sengaja di bangun di tengah hutan, melewati kanal-kanal yang membelah hutan alam tersebut.
Zulkarnain curiga penjarahan kayu alam di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil melibatkan tokoh masyarakat. Dari hasil penyelidikan di lapangan, ditemukan keterlibatan seorang perangkat desa. Namun polisi gagal meringkus pelaku lantaran sudah kabur lebih dulu.
Dalam sidak tersebut, petugas kepolisian beserta tim Kementerian menemukan empat titik lokasi perambahan liar dengan barang bukti kayu tebangan lebih dari 100 kubik. Namun petugas gagal menangkap para pelaku.
Zulkarnain memerintahkan bawahannya, baik di Kepolisian Resor Bengkalis maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, segera memburu para pelaku dalam dua pekan ke depan. "Saya geregetan melihat ulah perambah. Saya perintahkan Polres dan Direskrimsus menangkap cukung. Kalau tidak berhasil, mereka saya copot jabatannya," ujarnya geram.
Direktur Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani menuturkan aktivitas perambahan liar marak terjadi di kawasan itu. "Ini kejahatan luar biasa," katanya.
Kementerian, ucap dia, langsung melakukan pemusnahan 100 kubik kayu dan membakar pondok para perambah sebagai efek jera. "Penyelidikan akan kami kembangkan sampai kepada cukong," ujarnya.
Ridho mendesak perusahaan yang memegang izin konsesi di sekitar cagar biosfer itu turut membantu pencegahan illegal logging. Sebab, tutur dia, pelaku perambahan liar kerap memanfaatkan kawasan perusahaan untuk masuk kawasan hutan lindung melalui kanal. "Kami harap perusahaan bersama-sama turut melakukan pencegahan," ucapnya.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
RIYAN NOFITRA