TEMPO.CO, Madiun - Bonie Laksmana, anak sulung Wali Kota Madiun, Jawa Timur nonaktif Bambang Irianto menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Bhara Makota, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin, 27 Februari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bambang dalam pembangunan pasar besar.
Ditemui sejumlah jurnalis di sela pemeriksaan, Bonie tidak berkomentar saat ditanya ihwal kedatangannya. Ia juga bungkam ketika disinggung tentang materi pemeriksaan. Kader Partai Demokrat ini hanya melempar senyum sembari terus melangkahkan kakinya untuk masuk ke gedung Bhara Makota.
Baca juga: Wali Kota Madiun Dijerat KPK, Demokrat Tak Beri Advokasi
Selain Bonie, KPK juga memintai keterangan sejumlah pihak lain. Sedikitnya tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun juga diperiksa. Mereka adalah Yuliana, Armaya, dan Istono yang sama-sama politisi dari Partai Demokrat.
Pihak lain yang juga didatangkan ke ruang pemeriksaan adalah Purwanto Anggoro Rahayu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus ketua panitia lelang proyek pembangunan pasar. Saat ini Ipung, panggilan Purwanto telah pensiun.
Ipung tidak bersedia memberikan keterangan kepada jurnalis seputar pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada dirinya. “Ke sana saja (ke penyidik),’’ ujar dia sembari tersenyum ditemui di sela pemeriksaan.
Pihak lain yang dimintai keterangan oleh KPK adalah Sekretaris Madiun Putra Football Club (MPFC) yakni Harminto. Menurut dia, penyidik lembaga antirasuah menanyakan tentang perusahaan Wali Kota Madiun noaktif. “Itu saja, udah,’’ ujar pria yang bekerja di perusahaan milik Bambang Irianto itu singkat.
Penyidik KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama, ia diduga menerima hadiah terkait dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012. Nilai proyek itu mencapai Rp 76, 523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009–2012.
Baca juga: Tersangka Korupsi, Wali Kota Madiun: Saya Siap Jadi Tumbal
Setelah itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangakat daerah dan pengusaha. Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.
NOFIKA DIAN NUGROHO