TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam ledakan bom di Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung, Senin, 27 Februari 2017.
Tersangka ledakan bom itu diduga bernama Yayat Cahdiyat alias Dani alias Abu Salam. Dia lahir di Purwakarta, 24 Juni 1975.
Baca: Bom Bandung, Pelaku Sempat Serang Pegawai Kelurahan Arjuna
"Dari data yang ada, YC adalah narapidana yang sudah keluar dari tahanan, yang didakwa melakukan kegiatan terorisme terkait beberapa pelatihan militer dan juga kegiatan lain yang mendukung aksi pelatihan itu," kata Martin di kantornya, Senin, 27 Februari 2017.
Martin mengatakan Yayat dijatuhi hukuman 3 tahun penjara pada 2012 dan bebas sejak 2015. "Yang bersangkutan keluar dan kami ingin memantau pergerakannya setelah mereka keluar dari lapas," kata dia.
Ia menuturkan kronologis aksi peledakan bom panci di Taman Pandawa hingga tewasnya pelaku. Menurut Martin, sekitar pukul 08.45, ditemukan sebuah barang meledak di taman tersebut. Orang-orang di sekitar taman pun kaget.
Martin mengatakan, ada empat orang saksi yang melihat kejadian itu. Mereka bersaksi, seseorang meletakkan panci dan lari ke Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. "Naik ke lantai atas dan membakar beberapa ruangan (kantor kelurahan tersebut)," tuturnya.
Baca: Bom Bandung, Fotokopi KTP di Taman Pandawa Milik Pelaku?
Polisi kemudian melumpuhkan Yayat, kondisinya sempat kritis. Yayat meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung.
Informasi sementara, kata Martin, pelaku baru diketahui satu orang. Namun, dia menambahkan, beberapa saksi mengatakan ada dua orang yang kabur. "Tapi perlu didalami lagi," ujarnya.
Martin mengatakan aksi teror ini dilakukan secara mandiri. "Ingin menunjukkan mereka masih eksis. Kami upayakan ungkap jaringannya," kata dia.
Saat ditanya, apakah aksi teror yang dilakukan di Bandung ini terkait dengan jaringan ISIS, Martin belum bisa memastikan hal itu. Menurut dia, penyidikan polisi belum sampai ke sana (jaringan ISIS).
REZKI ALVIONITASARI
Simak pula:
Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali