TEMPO.CO, Mataram - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal mengatakan terjadi kasus human trafficking for organ removal dalam kasus Siti Rabitah, 25 tahun.
Rabitah merupakan tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang kehilangan satu ginjalnya saat bekerja di Doha, Qatar.
Menurut Lalu, dia sudah bertemu langsung dengan korban di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dan melakukan pengumpulan informasi. Lalu dia menyimpulkan bahwa ini merupakan kasus human trafficking for organ removal.
Baca juga: TKW Asal Lombok Ini Kehilangan Ginjal di Qatar
Kesimpulan ini disampaikan sebagai komitmen untuk mengusut kasus yang dialami Sri Rabitah pada Juli 2014. Menurut Lalu, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara juga melakukan pengusutan terhadap perekrut, penampung, dan agen tenaga kerja yang memberangkatkannya di Indonesia.
Seperti diberitakan Tempo, Senin, 27 Februari 2017, Rabitah, warga Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan Lombok Utara, baru mengetahui telah kehilangan ginjal setelah menjalani rontgen di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara dan RSU Provinsi NTB.
Rabitah didampingi Koordinator Wilayah Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran NTB Muhammad Saleh saat menemui Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar untuk memperoleh bantuan perawatan medis dan hukum.
Rabitah menjelaskan kepada Tempo, dia ditempatkan di rumah keluarga Madam Gada, keluarga Palestina, di Doha, Qatar, pada Juli 2014. Sehari kemudian, Rabitah ditempatkan di rumah orang tua keluarga itu di lokasi berbeda.
"Orang tuanya sakit-sakitan. Jalannya pincang," kata Rabitah.
Tanpa menderita sakit, Rabitah dibawa saudara Madam Gada ke rumah sakit dan langsung diinfus walaupun dia menolaknya. Kemudian, dia dipindahkan ke ruang operasi yang penuh peralatan gunting dan pisau. Selanjutnya dia mengaku tidak sadarkan diri. Sewaktu sadar, dia melihat tubuhnya penuh selang infus dan kencing darah melalui selang.
Setelah dari rumah sakit di Doha tersebut, dia dibawa ke kantor TKI Al Jazera. Di sana, ia bertemu dengan dua pengurus TKI asal Indonesia.
Rabitah kemudian dibawa ke rumah majikan yang berbeda hingga tiga kali selama tiga hari berturut-turut. Terakhir, Rabitah dipulangkan. Ia kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi di Surabaya.
SUPRIYANTHO KHAFID