TEMPO.CO, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Klaten Sri Hartini, tersangka penerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Masa penahanan Bu Hartini diperpanjang selama 30 hari, mulai berlaku tanggal 1 sampai 30 Maret,” kata pengacara Hartini, Deddy Suwadi, saat dihubungi Tempo pada Senin, 27 Februari 2017.
Simak : Syarat KPK jika Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator
Deddy mengatakan, perpanjangan masa penahanan selama 30 hari itu juga berlaku untuk Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan, tersangka pemberi suap dalam kasus yang sama dengan Hartini. Perpanjangan masa penahanan itu disampaikan KPK pada Jumat pekan lalu.
Hartini dan Suramlan ditahan KPK sejak 31 Desember 2016, sehari setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten. Saat OTT di rumah dinas Hartini, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035.
Pada 1 Januari 2017, tim KPK kembali menemukan uang Rp 3 miliar dari lemari kamar Andy Purnomo di rumah dinas Hartini. Andy adalah anak sulung Hartini yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Klaten. Hingga kini Andy masih berstatus saksi dalam kasus yang menyeret ibunya.
Pada 18 Januari, KPK memperpanjang masa penahanan Hartini dan Suramlan selama 40 hari. Perpanjangan masa penahanan tahap pertama itu berlaku sejak 20 Januari - 28 Februari. “Besok sudah habis masa perpanjangan penahanan pertamanya. Kalau Bu Hartini inginnya segera disidang biar kasusnya cepat selesai,” kata Deddy.
Baca : Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Anggota Dewan hingga Bidan
Hingga Senin siang, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi pada Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Meski nomornya aktif, Febri belum mengangkat saat dihubungi berkali-kali. Pada Selasa pekan lalu, Febri mengatakan KPK bisa memperpanjang masa penahanan Hartini jika KPK penyidik masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi.
Menurut Febri, KPK masih mendalami asal-usul uang yang ditemukan saat OTT dan saat penggeledahan rumah dinas Hartini. “Kami belum bisa menyampaikan kapan berkas perkaranya (Hartini dan Suramlan) dilimpahkan ke pengadilan. Kalau sudah dekat, pasti kami sampaikan,” kata Febri.
DINDA LEO LISTY