TEMPO.CO, Cirebon – Kabupaten Cirebon kekurangan calon kepala sekolah dasar (SD). Stok calon kepala sekolah tidak sebanding dengan kebutuhan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, pada 2017 ini ada 40 SD yang jabatan kepala sekolahnya kosong. Namun stok kepala SD yang dimiliki Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon hanya 12 orang. Ini berarti akan ada 28 SD yang tidak ada kepala sekolahnya. “Nanti akan ada pelaksana tugas (plt),“ kata Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Cirebon Iman S., Ahad, 26 Februari 2017. Plt tersebut ditempatkan di sekolah dasar yang tidak ada kepala sekolahnya.
Mereka juga diberikan sejumlah kewenangan, di antaranya menandatangani ijazah siswa yang lulus. Namun, Iman melanjutkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum ijazah tersebut diberikan kepada siswa, yaitu dalam ijazah itu harus diberikan keterangan plt pada nama kepala sekolahnya. “Disertai dengan keterangan plt diangkat berdasarkan SK bupati nomor berapa,” kata Iman.
Saat ditanyakan penyebab terbatasnya stok calon kepala sekolah, Iman mengungkapkan karena belum ada seleksi bagi kepala (SD) dan TK. “Dalam waktu dekat ini memang akan segera dilaksanakan seleksi tersebut,” kata Iman.
Imam mengatakan alasan keterbatasan anggaran membuat seleksi tidak bisa dilakukan bersamaan. “Ada 104 orang yang akan diseleksi,” kata Iman. Namun Badan Kepegawaian daerah hanya sanggup menyeleksi 80 orang sesuai dengan anggaran yang tersedia. Sedangkan sisanya akan dilaksanakan dan diajukan pada anggaran perubahan.
Pelantikan kepala sekolah paling cepat baru bisa dilaksanakan pada 2018. Ini dikarenakan, sekalipun seorang calon kepala sekolah sudah lolos seleksi, mereka masih harus mengikuti berbagai tahapan, di antaranya mengikuti diklat untuk mendapatkan sertifikat.
Diklat itu sendiri baru dilaksanakan pada 2018. “Ini berarti pelantikan calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah paling cepat dilantik tahun depan setelah mendapatkan sertifikat,” kata Iman. Sertifikat itu pun, menurut Iman, merupakan syarat yang tidak bisa diganggu gugat.
IVANSYAH