TEMPO.CO, Jakarta - Seratusan lebih siswa SMP dan SMA dari 30 sekolah di Bekasi, Tengerang Selatan, dan Bogor berunjuk rasa di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2017. Para pelajar itu menolak segala bentuk iklan rokok di lingkungan sekolah.
Mereka mengaku telah mendapat dukungan dari berbagai pihak selain internal sekolah. “Kami mendapat dukungan dari camat, ada RW juga yang mendukung,” kata Ketua OSIS SMP 2 Dramaga, Bogor, Reggy Cahya Hutama.
Baca:
Organisasi Kesehatan Menolak RUU Pertembakauan |
Gara-gara Rokok, Klaim BPJS Kesehatan Membengkak
Kenaikan Konsumsi Rokok Sedot Anggaran Negara
Para siswa menampilkan aksi teatrikal dengan membawa topeng serigala sebagai simbol perusahaan rokok. Mereka menyajikan kisah tentang perusahaan rokok yang membidik pasar pelajar dengan menempelkan iklan di sekitar sekolah.
Reggy menuturkan kampanye hari ini memuat ajakan kepada para pelajar agar tidak merokok. Ia menilai merokok hanya akan mengganggu kesehatan. Juga berdampak meningkatkan polusi. “Di samping itu menimbulkan dampak global yang negatif,” ucapnya.
Baca juga:
Masjid Tolak Salatkan Pemilih Ahok, Begini Reaksi Warga
Dugaan Perzinaan Bos Baba Rafi, Ini Bukti Kuatnya
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menuturkan anak-anak sudah terpapar iklan rokok saat pergi dan pulang sekolah selama 12 tahun masa sekolah. Ia mengatakan, semakin sering terpapar iklan rokok, anak akan semakin terdorong mencoba merokok.
Lisda menyebutkan hasil kajian Komisi Perlindungan Anak dan Universitas Hamka, Jakarta, pada 2007 menyatakan 46,3 persen anak mengaku terpengaruh merokok karena melihat iklan rokok. Sedangkan 86,7 persen anak mengaku melihat iklan rokok di media luar ruang.
Sementara itu, sebelum aksi ini digelar, sejak Desember 2016 hingga saat ini, pelajar dari 90 sekolah di Padang, Mataram, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Bogor telah menurunkan sekitar 120 spanduk, poster, dan iklan rokok di sekolah mereka.
Aksi itu akan dilanjutkan dengan audiensi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Maret 2017. Tujuannya, menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
DANANG FIRMANTO