TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meneken surat izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupten Rembang. Surat itu diteken Ganjar, Kamis, 23 Februari 2017.
“Latar belakang paling kuat (surat izin itu) proses di sidang amdal (analisis dampak lingkungan),” kata Ganjar Pranowo saat wawancara di ruang kerjanya, Jumat, 24 Februari 2017.
Baca: Kalah, PT Semen Indonesia Ogah Komentari Putusan MA
Ganjar berujar telah meneken surat izin lingkungan dan pembangunan pabrik semen yang selanjutnya secara otomatis bisa beroperasi setelah mendapat hasil paparan tindak lanjut penilaian amdal. “Para pakar memberikan rekomendasi ke saya,” kata Ganjar.
Ganjar menyebutkan, sidang amdal di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah juga mengundang kelompok yang selama ini kontra pembangunan pabrik semen, termasuk Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pengungunan Kendeng (JMPPK). Namun ia menyayangkan Walhi tidak hadir, sedangkan JMPPK melakukan walk out.
Simak: Ini Syarat Ganjar untuk Hentikan Pabrik Semen Rembang
Menurut Gajar, selain hasil paparan para pakar, izin untuk PT Semen Indonesia itu mendapat dukungan dari masyarakat Rembang yang mengirimkan bukti dukungan 7.000 kartu tanda penduduk.
“Jumlahnya lebih banyak, ada 7.000 KTP dan tak ada Power Ranger-nya,” kata Ganjar setengah berseloroh. KTP bernama aneh, seperti Power Ranger, Presiden RI, dan pengemis sempat muncul dalam dokumen warga penolak pabrik semen.
Lihat: Ganjar Pranowo Usul Pembanguan Pabrik Semen Dimoratorium
Setelah surat izin diterbitkan, kata Ganjar, saat ini PT Semen Indonesia bisa mulai beroperasi. Sedangkan langkah selanjutnya tinggal menunggu izin usaha pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk eksplorasi lahan kawasan kapur seluas lebih dari 293 hektare di Kabupaten Rembang.
EDI FAISOL