TEMPO.CO, Kupang - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT), Yemris Fointuna, mengatakan, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Kupang yang digelar 15 Februari lalu, ditemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya C6 milik orang yang sudah meninggal digunakan untuk mencoblos.
"Seorang pemilih menggunakan formulir C6 saat mencoblos. Padahal pemilik C6 tersebut telah meninggal dunia," kata Yemris di sela-sela acara syukuran pilkada damai yang digelar tiga kabupaten di NTT, Jumat, 24 Februari 2017.
Pelanggaran lain yang dilaporkan adalah ada seorang pemilih yang mencoblos dua kali. "Dua pelanggaran tersebut saat ini sedang di tangani Bawaslu," ucap Yemris.
Baca juga:
Raja Arab ke Bali: Pesan 7 Hotel, Tarif Rp 20 Juta per Malam
Kasus Siti Aisyah, Presiden Jokowi: Kami Akan Selalu Dampingi
Umumnya, menurut dia, pelanggaran pilkada pada 15 Februari lalu bersifat administrasi, sehingga dapat diselesaikan secepatnya. Selain itu, pelanggaran tidak menimbulkan gesekan ataupun aksi protes para pendukung calon kepala daerah yang dapat mengakibatkan situasi keamanan terganggu.
"Secara umum, pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten di NTT berlangsung aman dan lancar," ujarnya.
Di NTT, terdapat tiga kabupaten yang menggelar pilkada serentak, yakni Kota Kupang, Flores Timur, dan Lembata. Pilkada di tiga daerah tersebut berjalan aman dan lancar, sehingga pemerintah dan Kepolisian Daerah NTT menggelar acara syukuran.
Kegiatan itu juga diikuti sejumlah petinggi partai politik di NTT. Kepala Polda NTT Brigadir Jenderal Agung Sabar Santoso menuturkan keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan pilkada serentak di tiga kabupaten di NTT bisa dijadikan contoh bagi daerah lain di Indonesia. "Walaupun secara politik berbeda pendapat, persaudaraan dan tali silaturahmi harus tetap terjaga dengan baik," tuturnya.
YOHANES SEO