TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Indonesia tidak terlibat secara politik dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah.
"Jelas, kami tidak di situ, dalam artian secara politik. Kalau Korea Utara, jelas politis. Jadi selalu akan bertentangan," kata Kalla di pesawat kepresidenan BAE-RJ 85 dalam perjalanan dari Bali menuju Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Sebelumnya, Kepolisian Malaysia melaporkan empat warga negara Korea Utara yang diduga terlibat pembunuhan tersebut sempat singgah ke Jakarta sebelum kembali ke negaranya.
Baca juga: Malaysia Belum Beri Akses Pengacara Bertemu Siti Aisyah
Kalla menjelaskan, saat ini, fokus pemerintah Indonesia adalah memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang diperlukan untuk WNI asal Serang Banten yang ditahan polisi Malaysia karena diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam itu. "Kami sekarang tinggal menunggu saja proses hukumnya," kata dia.
Sebelumnya, Wapres menyampaikan Siti merupakan korban rekayasa atau penipuan politis dalam upaya pembunuhan saudara tiri Kim Jong-un itu.
Terkait dengan upaya pemerintah Indonesia membantu Siti, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah melakukan pertemuan trilateral dengan Menteri Luar Negeri Vietnam, yang salah satu warganya juga diduga terlibat, dan Menteri Luar Negeri Malaysia di sela-sela pertemuan retret menteri ASEAN di Boracay, Filipina.
Dalam pertemuan dengan Menlu Malaysia Dato Sri Anifah dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh tersebut, Retno menekankan pentingnya otoritas Malaysia untuk segera membuka akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan karena hukumnya wajib sesuai dengan Konvensi Wina. Hingga saat ini, otoritas Malaysia belum memberikan izin kepada staf Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur dan pengacara yang ditunjuk untuk menemui Siti.
Baca juga: Korea Utara Minta Siti Aisyah dan Wanita Vietnam Dibebaskan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan memberikan pendampingan kepada Siti. Meski Siti tak terdaftar secara resmi sebagai tenaga kerja Indonesia di Malaysia, hal itu tidak menghalangi usaha pembebasan.
“Kami support. Terutama, sekarang ini yang mendesak akses kekonsuleran. Semua WNI, terlepas TKI atau bukan, negara akan hadir membela segala persoalan,” kata Hanif di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2017.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menyatakan sebenarnya Siti tidak terdaftar sebagai TKI berdasarkan data Kementerian Luar Negeri. “Sesuai dengan data paspor, (Siti) tidak bekerja di Malaysia dan tidak tercatat sebagai TKI di Malaysia," kata Arrmanatha, Kamis.
Meski demikian, kementerian telah meminta Malaysia segera membuka akses kekonsuleran bagi Siti sesuai dengan aturan mengenai akses konsuler dalam Konvensi Wina 1963. "Sudah kewajiban negara yang menahan memberikan informasi kepada negara yang WNI-nya ditahan. Di situ (Konvensi Wina 1963) Pasal 36, ada kata ‘without delay (tanpa penundaan)’," ujar Arrmanatha.
Baca juga: Ini Peran Diplomat Korea Utara dalam Membunuh Kim Jong-nam
DESTRIANITA | YOHANES PASKALIS | ANTARA