TEMPO.CO, Jakarta - Meski sudah ada dua hakim Mahkamah Konstitusi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua MK Arief Hidayat tidak setuju jika lembaganya musti mendapat pengawasan eksternal seperti dari Komisi Yudisial (KY).
“Badan peradilan, hakim, tidak boleh diawasi. Prinsipnya harus dijaga, bukan diawasi. Apalagi dalam konstruksi Undang Undang Dasar memang kita (MK) tidak ada kaitannya dengan KY,” kata Arief saat ditemui seusai menghadiri pengukuhan Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari S.H., M.Hum sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Kamis, 23 Februari 2017.
Berita lain: Ketua MK Bantah Pendaftaran Calon Pengganti Patrialis Sepi
Menurut Arief, Pasal 24 Undang Undang Dasar menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi. Ihwal lembaga pendukung yang menjaga hakim-hakim MA diatur dalam Pasal 24 b. “Sedangkan MK itu (Pasal) 24 c. Kalau KY ikut menjaga MK, maka KY ada di posisi (Pasal) 24 c,” kata Arief.
Jika KY turut menjaga atau mengawasi MK, Arief menambahkan, bisa terjadi kerancuan seandainya KY bersengketa dengan lembaga lain. “Nanti yang menyelesaikan siapa? Kalau MK, MK takut, wong (KY) yang mengawasi kok. Nanti kalau dikalahkan, dia (KY) bagaimana? Kan nggak bener jadinya,” kata Arief.
Menanggapi pendapat Arief, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan secara normatif MK sudah memutuskan bahwa KY tidak berwenang melakukan penjagaan terhadap MK. “Tapi secara konseptual memang kemandirian peradilan dan hakim itu harus seimbang dengan akuntabilitas,” kata Aidul.
Pada 25 Januari lalu, publik dikejutkan berita penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar oleh KPK karena kasus dugaan suap. Suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelumnya, pada 2 Oktober 2013, KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar karena kasus suap dalam sengketa pilkada. Menurut Arief, operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Akil Mochtar dan Patrialis Akbar tidak mencoreng nama baik MK. “Itu masalah personal, orangnya,” kata dia.
DINDA LEO LISTY