TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp 6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito ditambah US$ 84.461 atau setara dengan Rp 1,1 miliar milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. "Penyidik telah menyita total uang dari enam rekening yang bersangkutan di Bank BTN, BTPN, BRI, Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 23 Februari 2017.
Selain menyita uang miliaran rupiah, KPK menyita enam bidang tanah dan bangunan milik Bambang. Lokasi bidang tanah yang disita antara lain di Jalan Sikatan Nomor 6, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Madiun, seluas 4.002 meter persegi, dan di Jalan Ponorogo Nomor 100, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, seluas 989 meter persegi.
Baca: Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi
Empat tanah lainnya terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 73, Kelurahan Pangongangan, Mangunharjo, Madiun, seluas 479 meter persegi; di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Taman Kota, Madiun, seluas 493 meter persegi; di Jalan Hayam Wuruk, Mangunharjo, Madiun, seluas 5.278 meter persegi; serta tanah sawah Desa Tinggar, Bandarkedunmulyo, Jombang, seluas 6.350 meter persegi.
Sebelum itu, KPK telah menyita empat mobil pribadi milik Bambang. Mobil-mobil itu bermerek Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
Lihat: KPK Segel Tanah dan Bangunan Milik Wali Kota Madiun
Penyidik KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama, Bambang diduga menerima hadiah terkait dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Setelah itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pengusaha.
Simak: Setelah 4 Mobil, Giliran 6 Tanah Wali Kota Madiun Disita KPK
Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.
MAYA AYU PUSPITASARI