TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Malaysia di Jakarta, Zahrain Mohamed Hashim, memastikan Siti Aisyah diperiksa sesuai prosedur hukum kepolisian Malaysia. Menurut dia, Malaysia tak mengabaikan Kementerian Luar Negeri RI yang mengingatkan aturan terkait dengan akses kekonsuleran.
Perwakilan Indonesia hingga kini belum mendapat akses konsuler untuk bertemu Siti, yang ditahan otoritas Malaysia. Indonesia pun mengungkit Konvensi Wina tahun 1963, yang berisi kesepakatan pemberian akses konsuler bagi warga asing di suatu negara, saat mendapat masalah hukum.
"Itu kami merespons, dan kami setuju. Tapi, di dalam prosedur hukum kami, selama penyelidikan, suspect (terduga) tak bisa ditemui," ujar Zahrain di kantornya, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2017.
Baca: Siti Aisyah Tak Ada di Daftar TKI, Ini Janji Menteri Hanif
Zahrain berujar, pemeriksaan Siti tak ubahnya pemeriksaan terduga kasus kriminal lainnya. "Tak ada pembedaan, prosesnya untuk yang lain pun seperti ini. Kita harus hormati keputusan polisi untuk meluruskan investigasi."
Dia pun memastikan belum ada kesimpulan mengenai keterkaitan Siti dengan tewasnya Kim Jong-nam. Adapun penangkapan Siti di Malaysia karena diduga terlibat pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara tersebut. "Dia masih suspect (terduga), bukan sudah konklusi (disimpulkan)," kata Zahrain.
Menurut Zahrain, investigasi masih akan berjalan hingga ada keputusan manakala Siti diputus bersalah atau dilepaskan. "Di Malaysia, orang dinyatakan bersalah bila sudah terbukti. Ini masih investigasi."
Baca: Ini Penjelasan Siti Aisyah Soal Tewasnya Kim Jong-nam
Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, meminta Malaysia segera membuka akses kekonsuleran bagi Siti Aisyah. Menurut dia, aturan mengenai akses konsuler jelas tercantum dalam Konvensi Wina tahun 1963.
"Sudah kewajiban negara yang menahan memberikan informasi kepada negara yang WNI-nya ditahan. Di situ (Konvensi Wina 1963) pasal 36, ada kata 'without delay'," ujar Arrmanatha di gedung Kemlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari.
Akses konsuler untuk Siti pun sempat dimintakan langsung oleh Menlu Retno L.P. Marsudi kepada Menlu Malaysia Anifah Aman dalam pertemuan di Boracay, Filipina, pada 20 Februari lalu.
YOHANES PASKALIS