Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengaktifan Ahok, Ini Penyebab ACTA Cabut Gugatannya di PTUN  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Yustian Dewi dari Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA memperlihatkan bukti pendaftaran gugatan PTUN di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017. ACTA menggugat pemerintah kepada karena tidak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Yustian Dewi dari Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA memperlihatkan bukti pendaftaran gugatan PTUN di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017. ACTA menggugat pemerintah kepada karena tidak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pekan lalu menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan kasus penodaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Namun, karena tidak ada tanggapan dari Mahkamah Agung, ACTA belakangan mencabut gugatan tersebut pada Kamis, 16 Februari 2017.

Dalam konferensi persnya di Posko ACTA, Menteng, Kamis, 23 Februari 2017, Wakil Ketua ACTA Hendriansyah menyayangkan sikap Mendagri yang menolak memberhentikan Ahok. ACTA menganggap penolakan tersebut karena Mendagri tidak memahami substansi Mahkamah Agung.

"Kami tidak ingin jika gugatan kami justru dijadikan kambing hitam atau alasan untuk menunda pemberhentian Ahok," kata Herdiansyah, Kamis, 23 Februari.

Baca: Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Gugat Pemerintah

Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut dianggap akan memakan waktu lama hingga bertahun-tahun. "Kalau tidak dicabut, paling cepat putusan baru akan keluar empat atau lima bulan mendatang. Bahkan bisa jadi perkara ini baru benar-benar tuntas lima tahun mendatang, yang artinya sudah selesai periode jabatan gubernur 2017-2022."

Sebelumnya, gugatan ini dimaksudkan ACTA untuk mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan pelanggaran hukum terkait dengan masalah pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Saat ini semua urusan penundaan pemberhentian sementara Ahok kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah," ujar Herdiansyah. "Itu termasuk konsekuensi politik dan risiko hukum ketatanegaraannya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: DPR Akan Bacakan Angket Ahok Gate Hari Ini

Meskipun tidak ada pendapat dari MA, ACTA menegaskan bahwa seharusnya Mendagri Tjahjo Kumolo tetap akan memberhentikan Ahok walaupun tidak ada gugatan PTUN. "Harus digarisbawahi, jika ada atau tidak gugatan ACTA dan Fatwa MA, Ahok tetap harus diberhentikan karena aturannya sudah sangat jelas," tutur Hendriansyah. 

Ia juga berpendapat seharusnya pemerintah tidak menganggap remeh kasus pemberhentian Ahok ini. "Mereka harus belajar dari kasus di negara-negara lain, di mana krisis politik bisa berawal dari pelanggaran hukum yang terang benderang," kata Hendriansyah.

ZARA AMELIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

22 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.