Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paguyuban Dukuh se-DIY Kecam Uji Materil UU Keistimewaan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah kepala dusun dan warga menonton siaran televisi mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY di Sekretariat Paguyuban Dukuh Bantul, Keluarahan Timbulharjo, Bantul, Yogyakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Sejumlah kepala dusun dan warga menonton siaran televisi mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY di Sekretariat Paguyuban Dukuh Bantul, Keluarahan Timbulharjo, Bantul, Yogyakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Paguyuban Dukuh se-DIY menyatakan adanya gugatan ke Mahkamah Konsitusi atas pasal 18 ayat 1 UU Keistimewaan DIY telah menciderai dan mengkhianati hasil perjuangan terbitnya beleid tersebut.

“Kami merasa dikecewakan dan dikhianati dengan adanya uji materi UU Keistimewaan itu,” ujar Ketua Paguyuban Dukuh se-DIY Semar Sembogo Sukiman Hadiwinoto, Kamis 23 Februari 2017.

Paguyuban Dukuh se-DIY turut menjadi saksi atas uji materi UU Keistimewaan di Mahakamah Konsitusi pada Februari ini.

Paguyuban Dukuh pun menyatakan pihaknya lebih kecewa lagi manakala Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga Gubernur DIY malah berada dikubu penggugat dan menguatkan permohonan gugatan pasal 18 UU Keistimewaan itu.

Baca : Mantan Ketua MK Mahfud MD Ditunjuk Jadi Penasehat Sultan

Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY digugat sejumlah aktivis tahun 2016 lalu. Dalam pasal 18 itu berbunyi bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Kata ‘istri’ ini menjadi polemik dan digugat untuk dihapuskan karena merujuk bahwa calon gubernur dan wakil gubernur haruslah laki-laki.

Dalam UU Keistimewaan mengatur jika raja keraton dan pakualaman bertahta otomatis yang ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Paguyuban Dukuh Semar Sembogo, seperti dalam pernyataan kesaksiannya di MK, menyatakan pihaknya merasa dirugikan atas adanya gugatan UU Keistimewaan tersebut. Sebab jika MK mengabulkan uji materi untuk perubahan pasal 18 UU Keistimewaan itu, dikhawatirkan berdampak buruk bagi warga DIY secara umum.

Dampak negatif perubahan materi UU Keistimewaan itu antara lain bakal ikut mengubah sejarah yang belum pernah ada di lembaga Keraton maupun Pakualaman karena memungkinkan adanya penobatan Sultan dari kalangan perempuan.
“Ini merusak struktur budaya yang selama ini hidup di Yogya,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dasar penolakan paguyuban dukuh atas uji materi UU keistimewaan ini antara lain sudah tidak ada andangan diskriminasi lagi, akrena rakyat sudah menyadari adanya kearifan lokal, yaitu Sultan dan Pakualam bertahta sesuai paugeran (adat istiadat) sebagai cirri khas pimpinan DIY yang bersifat kerajaan.

“Kami menolak permohonan pengujian pasal 18 karena UU keistimewaan sudah final menjadi pilihan budaya masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY Sukarman menuturkan, polemik tentang uji materi UU Keistimewaan di MK ini akan menjadi tantangan yang harus dihadapi DIY pada tahun 2017 ini. “Apalagi Oktober 2017 ini penetapan gubernur dan wakil gubernur harus kembali dilakukan karena masa jabatannya berakhir ,” ujarnya.

Raja Keraton yang juga Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hemengku Buwono X menuturkan jika UU Keistimewaan sama sekali tidak mengurus atau menyinggung tentang paugeran atau adat yang hidup di Keraton maupun Pakualaman. Melainkan lebih pada soal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.

“Jadi kesaksian dukuh di MK ini salah pemahaman,” ujar Sultan.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

19 menit lalu

Menteri Pertahanan Indonesia dan Presiden terpilih Prabowo Subianto berbicara dengan Menteri Pertahanan Jepang Minoru Kihara (tidak digambarkan) pada awal pembicaraan mereka di Kementerian Pertahanan di Tokyo, Jepang, 3 April 2024. KIMIMASA MAYAMA/Pool via REUTERS
Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

Prabowo mengimbau para pendukungnya untuk membatalkan demo di MK. Dalam keterangan videonya, Prabowo menyinggung hal ini.


TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

27 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar
TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

Rusli mengklaim, hingga kini dia terus berupaya melakukan sosialisasi pembatalan aksi kepada pendukung Prabowo.


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

1 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

3 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

6 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

Rencana unjuk rasa seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran di depan Gedung MK hari ini versus membanjirnya permohonan amicus curiae dalam persidangan.


Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

12 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

MK hanya mendalami 14 dokumen sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024.


Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.


Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

20 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Pakar menyebut MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.


Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

22 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

23 jam lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.