TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten Slamet terkait dengan dugaan suap kepada Bupati Klaten Sri Hartini hari ini, Kamis, 23 Februari 2017. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 23 Februari 2017.
Baca : Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Anggota Dewan hingga Bidan
Selain Slamet, hari ini KPK juga memeriksa pegawai negeri sipil Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Setyo dan seorang karyawan swasta Dandi Ivan Chory. Berbeda dengan Slamet, Bambang dan Dandi diperiksa sebagai saksi untuk Suramlan.
Sri Hartini diduga melelang promosi jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten. Suramlah adalah salah satu PNS yang menyuap Sri untuk mendapatkan promosi jabatan.
Sri Hartini lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak : Syarat KPK jika Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator
Sedang Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara ini. Ada dugaan bahwa pembeli promosi jabatan tak hanya satu orang. KPK juga mengendus adanya beberapa perantara dan pengepul dalam lelang jabatan ini.
MAYA AYU PUSPITASARI