TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Wilayah Kepulauan untuk memacu perkembangan daerah.
Dari keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017, pandangan untuk mendorong pembahasan rancangan undang-undang tersebut karena provinsi yang memiliki wilayah kepulauan memerlukan aturan-aturan khusus yang mendasari segala kewenangan sesuai dengan kondisi wilayah yang unik tersebut.
Baca: Ini Alasan Anggota DPD Ramai-ramai Menolak Pengaktifan Kembali Ahok
Komite I DPD menerima sejumlah pandangan terkait dengan penyusunan RUU tersebut dari berbagai kalangan akademisi dan komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara.
DPD menilai provinsi di wilayah kepulauan memiliki tantangan yang besar terkait dengan pelayanan publik, upaya untuk menangani kesenjangan ekonomi, serta proses distribusi barang dan jasa.
Distribusi dan transportasi sebagian besar menggunakan kapal dan memakan waktu yang lama. Opsi transportasi lainnya menggunakan pesawat udara.
Kondisi itu mengakibatkan biaya menjadi lebih tinggi dibanding provinsi lain yang tak memiliki wilayah kepulauan.
"Keinginan dari daerah untuk sejahtera itulah yang menjadi kebutuhan dan titik berat urgensi RUU ini, dan Komite I memandang tidak cukup hanya dengan PP (peraturan pemerintah)," kata Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, Kamis, 23 Februari 2017, di Jakarta.
Sedangkan Djohermansyah Djohan mengatakan, agar tidak kontradiktif dan berbenturan dengan undang-undang lain, dalam pembuatan RUU, DPD harus merumuskan hal-hal yang khusus terkait dengan wilayah kepulauan.
DPD merencanakan mengundang sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki kepulauan untuk mendengarkan secara langsung masukan dan kebutuhan daerah mengenai berbagai hal yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.
ANTARA
Simak pula : Jusuf Kalla: Ulama Jalankan Nahi Munkar, Jangan Dikira Makar