Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Lingkungan Sediakan Tanah Ganti Lahan Gambut

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Operator mengoperasukan beberapa alat berat untuk pembuatan embung penampung air di lahan gambut bekas kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, 9 Oktober 2015. BNPB melakukan pembangunan embung di lahan gambut yang berisiko kebakaran sebagai penampung air. ANTARA/FB Anggoro
Operator mengoperasukan beberapa alat berat untuk pembuatan embung penampung air di lahan gambut bekas kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, 9 Oktober 2015. BNPB melakukan pembangunan embung di lahan gambut yang berisiko kebakaran sebagai penampung air. ANTARA/FB Anggoro
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyediakan pengajuan tanah pengganti atau land swap pemegang izin usaha kehutanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Prof Dr San Afri Awang menjelaskan, area kubah gambut yang selama ini dibudidayakan pengusaha hutan harus diubah menjadi kawasan fungsi lindung. “Kubah gambut yang berada dalam area usaha yang telah dibudidayakan dilarang ditanami kembali setelah pemanenan dan wajib dilakukan pemulihan,” kata San Afri.

Baca: Soal Revisi PP Lahan Gambut, Ini Pasal-pasal Kontroversial

San Afri mengungkapkan, dari 4 juta hektare lebih kubah gambut di Pulau Sumatera, 90 persennya dijadikan kawasan budi daya. Sementara di Sumatera, 60 persen dari hampir 3 juta hektare kubah gambut dijadikan kawasan budi daya. “Ketika kebakaran hutan dan lahan pada 2015, areal gambut terbakar yang sulit dipadamkan adalah kubah gambut. Dengan fakta bahwa komposisi mayoritas kubah gambut berada di kawasan budi daya,” ujar San Afri.

Ia juga mengatakan peraturan mengenai konservasi kubah gambut ini merupakan amanat Presiden Jokowi. “Karena itu, sangat wajar arahan Bapak Presiden untuk perlindungan kubah gambut di kawasan budi daya menjadi fungsi lindung,” ucapnya.

Masalah sanksi, San Afri menjelaskan, pemegang izin usaha yang tidak melakukan pemulihan akan dikenai sanksi. “Apabila penanggung jawab usaha tidak segera melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32, sanksinya tidak lagi tertulis, tapi langsung pembekuan izin paksa, pencabutan izin, dan selanjutnya tindak pidana,” tuturnya.

Pemegang izin hutan tanah industri (HTI) yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40 persen ditetapkan menjadi ekosistem gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap),” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dr Putera Parthama. “Nanti akan diatur dengan Peraturan Menteri LHK tersendiri tentang land swap ini.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal KLHK Dr Bambang Hendroyono menjelaskan, pengajuan land swap ini harus disertai kajian mengenai konsekuensi yang akan diderita perusahaan terkait. “Untuk mengajukan land swap harus ada kajian scientific dari perusahaan-perusahaan yang terkena imbas perlindungan kubah gambut ini. Nanti, kajian tersebut diberikan untuk di-review tim kami,” jelas Bambang.

ZARA AMELIA | DA

Infografis Terkait: 2 Tahun Setelah Amuk Lahan Gambut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

15 hari lalu

Presiden Jokowi tiba untuk menyerahkan SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.


115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

20 hari lalu

Pemandangan kontras antara tebing-tebing yang terbakar dengan gugusan perbukitan Teletubbies (Pusung Tumpeng), di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang masih aman dari kobaran api seperti terekam pada Jumat siang, 1 September 2023. Kebakaran di area padang rumput dan tebing-tebing terjadi sejak Selasa malam, 29 Agustus 2023, dengan lokasi bergantian. TEMPO/Abdi Purmono
115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

Sebagian besar berada wilayah Desa Ranupani dan Desa Argosari, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS)


PKS Sayangkan Bentrok di Pulau Rempang, Desak Pemerintah Lakukan Lima Hal ini

20 hari lalu

Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI-Parlemen Palestina Syahrul Aidi Maazat
PKS Sayangkan Bentrok di Pulau Rempang, Desak Pemerintah Lakukan Lima Hal ini

Juru Bicara Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menyampaikan bahwa Fraksi PKS sangat menyesalkan bentrok fisik aparat keamanan dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang.


Stiker Lulus Uji Emisi Dijual Bebas di E-Commerce, Begini Penjelasan KLHK

22 hari lalu

Petugas menempelkan stiker lulus uji emisi gas buang ke sebuah motor di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai besok, Jumat, 25 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Stiker Lulus Uji Emisi Dijual Bebas di E-Commerce, Begini Penjelasan KLHK

Baru-baru ini ada sejumlah pihak yang menjual stiker lulus uji emisi di situs belanja online atau e-commerce. Begini penjelasan KLHK:


Satgas KLHK Awasi 32 Industri di Jabodetabek Diduga Sumber Polusi Udara

23 hari lalu

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Satgas KLHK Awasi 32 Industri di Jabodetabek Diduga Sumber Polusi Udara

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK sedang mengawasi 32 industri yang diduga sumber polusi udara di Jabodetabek.


Diminta Alih Usaha Ternak, Pengusaha Arang di Lubang Buaya Memilih Pindah

33 hari lalu

Legawa, Salah satu pelaku usaha pembakaran arang di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis 31 Agustus 2023. Dia harus pindah setelah diminta tutup permanen karena terbukti sebabkan polusi udara. TEMPO.CO/Ohan
Diminta Alih Usaha Ternak, Pengusaha Arang di Lubang Buaya Memilih Pindah

Sebagian pembuat arang di Lubang Buaya mengaku terpaksa merelakan usahanya tutup permanen demi pemulihan Jakarta dari polusi udara yang memburuk.


1 Spesies Burung Ditemukan, Dinamai Terinspirasi Iriana Jokowi, Myzomela Irianawidodoae

43 hari lalu

Ibu Iriana Joko Widodo bersma Ibu Wury Maaruf Amin sebelum menerima tanda kehormatan Republik Indonesia dalam upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin 14 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
1 Spesies Burung Ditemukan, Dinamai Terinspirasi Iriana Jokowi, Myzomela Irianawidodoae

KLHK menemukan tiga spesies tumbuhan dan satwa liar baru berupa spesies burung untuk menjaga perubahan iklim dan memperkaya biodiversitas.


KLHK Terjunkan 100 Petugas Lapangan Awasi PLTU Sumber Pencemaran Udara Jabodetabek

44 hari lalu

Pemandangan Kota Jakarta yang tertutup polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KLHK Terjunkan 100 Petugas Lapangan Awasi PLTU Sumber Pencemaran Udara Jabodetabek

KLHK mulai menerjunkan 100 petugas lapangan untuk mengawasi sumber pencemaran udara tidak bergerak di Jabodetabek seperti PLTU.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

46 hari lalu

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.


Lagi, Polusi Udara Jakarta Paling Parah se-Dunia, Apa Solusi KLHK?

50 hari lalu

Monas terlihat samar akibat polusi udara di Jakarta, 11 Agustus 2023. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W
Lagi, Polusi Udara Jakarta Paling Parah se-Dunia, Apa Solusi KLHK?

Di pagi hari, Selasa 15 Agustus 2023, polusi udara Jakarta kembali berada di puncak juara dunia.