TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sembilan saksi untuk perkara dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Sembilan saksi tersebut diperiksa di Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Maluku.
”Di daerah ada pemeriksaan terkait dengan kasus PUPR sembilan orang saksi untuk dua tersangka YWA (Yudi Widiana Adia) dan MZ (Musa Zainudin). Kami bekerja sama dengan pihak Brimob Polda Maluku,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 22 Februari 2017.
Baca: Lagi, 2 Anggota Komisi V Tersangka Dugaan Suap PUPR
Febri menyebutkan hampir semua saksi yang diperiksa terkait dengan kasus ini adalah pegawai Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) di Maluku dan pihak swasta. “Pemeriksaan dari Senin pekan lalu,” katanya.
Menurut Febri, pemeriksaan ini dilakukan karena penyidik ingin mendalami proses pengusulan dana aspirasi dan yang dilakukan sejumlah pihak di Maluku. Hingga hari ini, sudah ada 46 saksi yang diperiksa untuk tersangka Yudi, Musa, dan So Kok Seng alias Aseng.
Perkara ini merupakan buntut panjang dari operasi tangkap tangan yang menyeret anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, pada Januari 2016. Setahun berlalu, jumlah tersangka yang ditetapkan KPK telah menjadi 10 orang.
Baca: Soal Politikus PKB & PKS Tersangka Suap PUPR, Ini Kata KPK
Empat tersangka pertama adalah Damayanti beserta dua asistennya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Dari empat orang ini, KPK kemudian menyeret Budi Supriyanto, rekan Damayanti di Komisi V DPR.
Tak lama setelah itu, KPK menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran HI Mustary sebagai tersangka. Kemudian, giliran anggota DPR Komisi V lainnya, Andi Taufan Tiro, tertangkap lembaga antirasuah.
KPK kemudian mencokok Aseng, Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, yang menjadi rekan bisnis Abdul Khoir. Bersama Abdul Khoir, ia diduga bagi-bagi duit ke para anggota DPR dan pejabat BPJN agar mendapat proyek aspirasi yang diusulkan ke Kementerian PUPR.
Fakta-fakta persidangan mengungkap adanya aktor-aktor lain yang menerima duit suap. Nama Musa dan Yudi kerap disebut kecipratan suap. KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka awal 2017 ini.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Jaksa Agung Minta Promosi Sudung dan Tomo Tak Dipersoalkan
Kapolri: 4 Terduga Pembunuh Kim Jong-nam Sempat ke Indonesia