TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan bahwa pihaknya ikut memantau proses hukum yang dijalani Siti Aisyah, pembunuh Kim Jong-nam yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Prasetyo memastikan bahwa pemerintah Indonesia akan menyiapkan pendampingan untuk Siti.
"Kami wajib memperhatikan dan bahkan mengurus Warga Negara Indonesia yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Indonesia tidak akan melepas Siti Aisyah sendirian," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 22 Februari 2017.
Baca: Ini Penjelasan Siti Aisyah Soal Tewasnya Kim Jong-nam
Siti diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada hari Rabu pekan lalu dengan racun. Ia tertangkap setelah dikenali penegak hukum lewat rekaman CCTV bandara.
Adapun Siti diketahui membunuh Kim saat pria itu hendak meninggalkan Malaysia menuju Makau. Siti tak melakukannya sendiri, tetapi dibantu perempuan asal Vietnam bernama Doan Thi Huong.
Sejak ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, Indonesia belum memiliki akses ke Siti. Siti masih menjalani pemeriksaan selama 7 X 24 jam yang dilakukan Kepolisian Malaysia di Negara Bagian Selangor.
Prasetyo melanjutkan bahwa dirinya juga masih menunggu perkembangan apakah Siti sudah bisa dipertemukan dengan perwakilan dari Indonesia. Sebab, masa pemeriksaan oleh Malaysia habis pada hari ini. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengusik proses hukum di Malaysia.
"Untuk saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dahulu. Kan ada Kedutaan Besar Indonesia di sana yang juga juga bergerak," ujarnya.
ISTMAN MP
Baca: Pembunuhan Kim Jong-nam, 12 Fakta Penting Ihwal Siti Aisyah