TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memburu gadis belia berinisial NA, 15 tahun, atas tuduhan prostitusi anak di bawah umur. NA dilaporkan telah menjual temannya sendiri, F, yang juga masih ABG berusia 13 tahun kepada pria hidung belang.
"Dia diduga telah menjual korban kepada pria dewasa. Kasus ini sedang dalam penyelidikan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Rabu, 22 Februari 2017.
Baca juga:
13 Tersangka Human Trafficking Diserahkan ke Pengadilan
Staf Terlibat Human Trafficking, Bandara El Tari Diperketat
Guntur mengatakan peristiwa itu bermula pada 4 Februari 2017. Ketika itu, pelaku membawa korban. Sejak dibawa pelaku, korban tidak pernah pulang ke rumah selama dua pekan.
Belakangan, ujar Guntur, diketahui korban disembunyikan pelaku di salah satu rumah di Kampung Dalam, Pekanbaru. Korban ditemukan orang tuanya setelah dilakukan pencarian selama berhari-hari. "Setelah ditemukan, korban langsung dibawa pulang," tuturnya.
Baca pula: Cegah Praktik Human Trafficking, Kediri Perketat Urus Paspor
Saat diinterogasi orang tuanya, pelaku mengaku telah dijual kepada pria hidung belang. Pelaku mengaku dipaksa berhubungan badan dengan pria dewasa di sebuah hotel sebanyak dua kali. "Pelaku memperoleh uang jutaan rupiah dari kasus tersebut," katanya.
Tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. "Saat ini, kasus tersebut tengah didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru," ujar Guntur.
RIYAN NOFITRA