TEMPO.CO, Kupang - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melaporkan akun Facebook Akjaz Waiwadan ke kepolisian resor setempat, Rabu, 22 Februari 2017, karena merasa difitnah dan diancam terkait dengan pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) di daerah itu.
Akjas Waiwadan, di laman Facebook-nya, menuduh Ketua KPU Flores Timur Ernesta Katana dibayar terkait dengan pindahnya tiga kotak suara dari kantor KPU Flores Timur ke rumah salah seorang pengurus PAC PDI Perjuangan Flores Timur.
Baca juga: Dana Desa Atasi Krisis Air Bersih di Flores Timur
Unggahan lain Akjas adalah jika panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Flores Timur dan Kapolres Flores Timur tidak memproses masalah pemindahan kotak suara, pendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur akan mendatangkan massa yang lebih banyak untuk menghancurkan gedung KPU Flores Timur.
Juru bicara KPU Flores Timur, Kornelis Abon Tabe, mengatakan, sebagai penyelenggara pilkada, pihaknya membutuhkan kenyamanan untuk menyelesaikan seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan. Sebab, KPU berkomitmen sejak awal untuk menyelenggarakan pemilu yang aman, damai, dan sehat.
Silakan baca lainnya:
Kasus Ahok, Ahli Pidana: Bukan Delik Aduan
Diultimatum Freeport, Begini Jawaban Presiden Jokowi
"Dengan aksi teror dan fitnah itu, kami merasa tidak nyaman bekerja menyelesaikan proses yang beberapa saat lagi. Kami ingin ada efek jera kepada para pelaku. Dia menyebutkan Ketua KPU dibayar, kalau dia punya bukti, silakan laporkan,” kata Kornelis.
Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak cepat dan menangkap pemilik akun Akjaz Waiwadan atau Sabinus Lewotapo di kediamannya di Waiwadan, Kecamatan Adonara Barat.
Setelah memastikan yang bersangkutan adalah pemilik akun penebar ancaman tersebut, lelaki pengangguran ini langsung diseberangkan ke Mapolres Flores Timur menggunakan motor laut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur I Nengah Lantika membenarkan pemilik akun Akjaz Waiwadan sudah ditangkap aparat keamanan. Kini, Sabinus Lewotapo alias Akjan Waiwadan diamankan di Mapolres Flores Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah ditangkap di rumahnya di Waiwadan. Tidak ada perlawanan. Dia mengaku telah membuat postingan ancaman menghancurkan kantor KPU Flotim dan memfitnah Ketua KPU Flotim Ernesta Katana. Saat ini kami tahan dulu untuk perkembangan penyelidikan. Sampai sekarang kami belum tahu apa motifnya menulis dua postingan tersebut,” kata Lantika.
YOHANES SEO