TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan kehadiran Yunahar Ilyas sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena kompetensinya.
"Pak Yunahar datang sesuai amanat pleno, berdasarkan kompetensinya dalam agama, terutama keahlian tafsir," kata Mu'ti saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.
Berita terkait: Sidang Ahok, Pengacara Tolak Ahli Agama dari MUI
Dia mengatakan kehadiran Yunahar juga merupakan bukti konsistensi Muhammadiyah dalam mengawal kasus dugaan penistaan agama lewat hukum, bukan lewat aksi turun ke jalan, seperti Aksi 21 Februari (Aksi 212) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Muhammadiyah secara organisasi tidak pernah ambil bagian dalam sejumlah babak aksi turun ke jalan menuntut penegakkan hukum terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok. Muhammadiyah terus mengawal kasus dugaan penistaan lewat jalur hukum dan komunikasi langsung dengan pemangku kepentingan.
Kehadiran Yunahar, lanjut Mu'ti, juga merupakan kelanjutan dari kehadiran salah satu Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid itu setelah pada tahap penyelidikan kasus dugaan penistaan agama juga menjadi saksi ahli agama.
Simak pula: Sidang Ahok: Saksi Sebut Auliya Pemimpin, Ini Penjelasannya
Menurut Mu'ti, kehadiran Yunahar merupakan perwakilan dari Muhammadiyah dan bukan sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pernyataannya, Yunahar mengatakan penistaan agama dilakukan oleh Ahok karena Gubernur DKI Jakarta itu secara tersirat menyebut siapapun berbohong dengan menggunakan Al-Maidah 51, termasuk ulama.
Dalam sidang ke-11 hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi ahli. Tim pengacara terdakwa Ahok menolak memberikan pertanyaan kepada saksi ahli agama dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas.
Lihat pula: Ahli Agama: Ucapan Ahok Terindikasi Menyesatkan Umat
“Kami anggap dia tidak bisa netral, karena dari MUI,” kata Humphrey Djemat, pengacara Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017. Ini berbeda dengan saksi ahli agama dari Pengurus Pusat Nahdlatul Ulama, Miftachul Akhyar, yang diterima pengacara Ahok.
“Dari MUI sulit tidak memihak. Karena dia yang membuat itu semuanya pendapat dan sikap keagamaan. Terus bagaimana obyektif? Makanya dari PBNU kami terima karena bukan dari MUI,” kata Humphrey.
ANTARA | FRISKI RIANA
Baca juga:
Diultimatum Freeport, Begini Jawaban Presiden Jokowi
Jonan Sebut Freeport Hanya Sebesar Sapi, Ini Alasannya