TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pemilik pasir timah dan timah basah ilegal, Supidi alias Haji Pidot, warga Desa/Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, masuk daftar pencarian orang. Supidi melarikan diri setelah polisi menemukan timah ilegal di rumahnya saat penggerebekan, Selasa, 21 Februari 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan Supidi diburu polisi terkait dengan kepemilikan 7,7 ton pasir timah. Pasir timah itu diduga ilegal karena diperoleh dari tambang timah yang membabat hutan lindung di daerah Sarang Ikan, Desa/Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
"Dari gudang dekat kediaman tersangka, kami sita barang bukti 1,6 ton pasir timah dan 6,1 ton timah basah. Total 7,7 ton. Diamankan juga satu unit timbangan balance, mesin Robin, serta dokumen pembelian dan penjualan," ucap Mukti.
Baca: Kanada Bantu Perbaiki Sistem Peringatan Dini Kebakaran Hutan
Menurut Mukti, polisi sudah cukup lama melakukan pemantauan terhadap pekerja tambang timah ilegal di hutan lindung Sarang Ikan. Polisi sudah melakukan pengintaian di gudang timah milik Supidi pada Senin malam kemarin.
"Saat kami datangi, rumah tersangka sudah kosong, hanya ada beberapa pekerja. Dengan didampingi pengurus RT setempat, kami geledah rumah dan gudang tersangka. Kami temukan banyak pasir timah yang diduga ilegal," ujarnya.
Mukti menuturkan polisi sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat saat akan membawa barang bukti pasir timah. Keluarga dan masyarakat meminta Supidi tidak ditangkap dan barang bukti tidak dibawa.
Simak: Soal Revisi PP Lahan Gambut, Ini Pasal-pasal Kontroversial
"Ramainya masyarakat membuat Kapolda turun langsung ke lapangan. Di situ dijelaskan bahwa kepolisian tidak mentoleransi setiap penambangan ilegal. Setelah dijelaskan, masyarakat mengerti dan situasi kembali kondusif," ucapnya.
Mukti mengimbau Supidi menyerahkan diri dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sebaiknya menyerahkan diri sebelum kita tangkap. Dia sedang diburu, dan saat ini kami sudah tahu keberadaannya," ujarnya.
SERVIO MARANDA