TEMPO.CO, Denpasar - Terdakwa Sara Connor dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anggota Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Kuta Ajun Inspektur Dua Wayan Sudarsa, Selasa, 21 Februari 2017. Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar itu dipimpin hakim Made Pasek.
Sara tiba di Pengadilan Negeri Denpasar menggunakan kacamata hitam, kaus krem, dan celana kain hitam. Sara berjalan sangat cepat saat berhadapan dengan awak media. Selama berjalan menuju ruang tahanan pengadilan, turis warga negara Australia itu terus menutupi wajahnya menggunakan kipas.
Jaksa Anak Agung Ngurah Jayalantara menuntut Sara dengan hukuman 8 tahun kurungan. "Terdakwa Sara Connor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP," katanya.
Baca: Sara Connor Bersikukuh Tak Bersalah Dalam Pembunuhan Polisi Bali
Jayalantara menjelaskan, hal yang memberatkan Sara adalah perbuatan dia dan kekasihnya, David James Taylor, berakibat hilangnya nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
"Terdakwa Sara Connor berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," ucapnya. Ia berujar, adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Setelah jaksa membacakan surat tuntutan pidana, hakim memberikan kesempatan kepada Sara untuk berdiskusi sejenak dengan tim kuasa hukumnya. Saat itu, perbincangan Sara dengan kuasa hukumnya, Erwin Siregar, berlangsung cukup lama. Raut wajah Erwin tampak serius diiringi gerakan tangan ketika berbicara dengan kliennya itu.
Baca juga: Sidang Turis Inggris Bunuh Polisi Bali, Ini Penjelasan Saksi
Setelah kliennya kembali duduk di kursi pesakitan, Erwin menyampaikan pendapat tim kuasa kepada majelis hakim. "Kami tidak menyangka tuntutan jaksa ini luar biasa, tapi kami menghormati," ujarnya. Ia mengatakan akan mengajukan pleidoi pekan depan.
Kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2016, di Pantai Kuta, tepatnya di seberang depan Hotel Pullman. David dan Sara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Sabtu, 20 Agustus 2016, atas kasus pembunuhan Wayan Sudarsa.
BRAM SETIAWAN