Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok: Saksi Sebut Auliya Pemimpin, Ini Penjelasannya  

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki  ruang sidang saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Februari 2017. Empat orang saksi tersebut Wakil Rais Aam, KH Miftahul Akhyar, Yunahar Ilyas, Abdul Chair dan Mudzakkir. ANTARA/Pool/M Agung Rajasa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruang sidang saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Februari 2017. Empat orang saksi tersebut Wakil Rais Aam, KH Miftahul Akhyar, Yunahar Ilyas, Abdul Chair dan Mudzakkir. ANTARA/Pool/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli agama Islam dari PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, mengatakan kata auliya dalam Surat Al-Maidah ayat 51 lebih tepat dimaknai sebagai seorang pemimpin.

Baca Juga:
Sidang Ahok, Jalan Depan Kementan Sepi dari Massa


Ahli Agama: Ucapan Ahok Terindikasi Menyesatkan Umat

"Paling tepat pemimpin," kata Yunahar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Kata auliya dalam ayat tersebut beberapa kali dipertanyakan dalam persidangan. Sebab, dalam Al-Quran dan terjemahan yang beredar di Indonesia, ada dua versi makna kata auliya, yaitu teman setia dan pemimpin. Dalam bahasa arab sendiri, kata auliya memiliki sekitar 10 makna.

Menurut Yuniar, terjemahan Surat Al Maidah ayat 51 adalah 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim'.

Yunahar menuturkan, jika 'auliya' dalam Surat Al-Maidah ayat 51 diterjemahkan sebagai teman setia, maka maknanya akan lebih berat. Sebab, jika diartikan teman setia, maka umat muslim dalam berteman pun tidak dibolehkan dengan Yahudi dan Nasrani. "Itu lebih berat. Padahal dalam ayat lain dinyatakan tidak masalah," kata dia.

Menurut Yunahar, Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang nonmuslim yang tidak mengusir dan memerangi kaum muslim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yunahar mengatakan, larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam hukum agama Islam adalah haram. Larangan ini disebut haram karena diikuti ancaman. Sebaliknya, jika tidak diikuti ancaman maka termasuk makruh.

Dalam Surat Al-Maidah ayat 51 dan Surat An-Nisa ayat 144, menurut Yunahar, ada ancamannya. "Barang siapa di antara kalian yang loyal pada Yahudi dan Nashara (Nasrani) berarti dia termasuk Yahudi dan Nashara," ujarnya.

Yunahar mengatakan, ancaman dalam Surat An-Nisa lebih keras lagi. Bunyi ayat itu 'Hai orang-orang beriman, jangan kamu mengambil orang kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang beriman. Apakah kalian ingin memberikan kepada Allah alasan yang nyata untuk mengadzabkannya'.

Baca Juga: Soal Fatwa MA tentang Ahok, Ini Kata PP Muhammadiyah

Menurut dia, hal tersebut bermakna ada pilihan untuk memilih atau tidak memilih pemimpin kafir. "Berarti ada pilihan. Lalu dia pilih yang kafir dan mukmin ditinggalkan. Ancamannya, 'apakah kalian ingin memberikan kepada Allah alasan yang nyata untuk mengadzabkannya'. Karena diikuti ancaman keras maka larangan haram," kata Yunahar.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

21 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

21 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong