TEMPO.CO, Yogyakarta - Banyak masyarakat yang belum tahu adanya larangan membawa buah atau sayuran segar melalui Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta. Terutama dari luar negeri, berapa pun jumlahnya, pasti akan disita.
Sebab, buah atau sayuran segar bisa saja mengandung bakteri yang justru membahayakan tanaman lain. Lagi pula, hanya ada beberapa pelabuhan atau bandara yang menjadi pintu masuk buah dan sayuran segar dari luar negeri.
"Kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat soal masuknya buah dan sayuran segar dari luar negeri," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Yogyakarta Wisnu Haryana, Selasa, 21 Februari 2017.
Balai Karantina Pertanian Yogyakarta semakin mengintensifkan sosialisasi mengenai larangan membawa buah segar dari luar negeri melalui Bandara Adisutjipto kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012, ada empat tempat masuknya buah dan sayuran segar ke wilayah Indonesia, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; Pelabuhan Belawan, Medan; Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan Pelabuhan Makassar. Sedangkan Bandara Adisutjipto tidak termasuk.
Menurut dia, masih banyak ditemukan pelanggaran yang disebabkan oleh faktor ketidaktahuan masyarakat. Maka, supaya mereka tahu, ada sosialisasi melalui berbagai cara, seperti selebaran, pengumuman, melalui lembaga atau organisasi, dan sosialisasi langsung ke kelompok masyarakat.
"Kalau mau memasukkan buah dan sayuran segar ke Yogyakarta melalui perjalanan darat, itu pun harus dilengkapi dengan surat atau dokumen pelepasan," ucapnya.
Ia mewanti-wanti soal efek masuknya buah dan sayuran segar dari luar negeri. Masuknya buah dan sayuran dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan berpotensi menularkan organisme pengganggu tumbuhan. Dampaknya bisa mengurangi tingkat produksi tanaman lokal, bahkan muncul penyakit tanaman. "Juga ada dampak ekonomi kepada warga," ujar Wisnu.
Berbeda dengan penyelundupan satwa, dampak dari buah dan sayuran segar impor tidak terlalu tampak. Tapi banyak masyarakat yang belum tahu, bahkan tidak tahu, akibat organisme yang ditimbulkan.
Penyelundupan dari atau ke Bandara Adisutjipto pasti akan ditindak, apalagi penyelundupan narkotik. Ancaman pidananya jelas hukuman mati jika ada yang menyelundupkan narkotik, yang kebanyakan sabu-sabu, melalui bandara di Singapura atau Malaysia.
"Jangan sekali-kali berani menyelundupkan narkotik. Itu jelas akan kami tindak," tutur Komandan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara Pangkalan Udara Adisutjipto Letnan Kolonel Yudi Pratikno.
MUH SYAIFULLAH