Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Menteri Ini Penasaran Soal Fatwa MA Terkait Status Ahok

Editor

Pruwanto

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah rapat pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Februari 2017. Tempo/Arkhelaus
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah rapat pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Februari 2017. Tempo/Arkhelaus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarnya fatwa Mahkamah Agung mengenai status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memancing keingintahuan empat menteri yang ikut Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa 21 Februari 2017. Keempat menteri itu adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Pariwisata Arif Yahya.

Mereka tampak meriung di ruangan rapat yang membahas proyek strategis nasional itu. Para menteri itu seolah menanti sikap Mahkamah Agung yang diteken oleh Ketua Mahkamah Hatta Ali.  "Saya tetap pada keyakinan saya,” kata Tjahjo Kumolo ketika ditanya mengenai tanggapannya atas isi fatwa Mahakamah Agung itu. “Saya siap mempertanggungjawabkan kepada bapak Presiden Joko Widodo apa yang saya putuskan.”

Baca: Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Sampai di ruang rapat terbatas hari ini, Tjahjo langsung menunjukkan isi surat MA ke sejumlah menteri. Di hadapan empat menteri yang ingin mengetahui fatwa MA itu, Tjahjo mengarahkan jari telunjuk ke bagian yang paling penting: pendapat Mahkamah Agung.  Pada bagian itu, MA menuliskan tak memberikan pendapat soal Ahok karena keputusan Tjahjo tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Mahkamah Agung memberikan jawaban atas permohonan fatwa yang diajukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Permintaan fatwa ini berkaitan dengan kembali aktifnya Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Padahal Basuki berstatus terdakwa atas ancaman hukuman empat tahun dan lima tahun penjara dalam dugaan kasus penistaan agama Islam. Sesuai Pasal 83 Undang-undang Pemerintahan Daerah, kepala daerah harus diberhentikan ketika diancam hukuman 5 tahun.

Sementara Menteri Dalam Negeri memutuskan mempertahankan Ahok dengan pertimbangan dakwaan Ahok bersifat alternatif.  Tjahjo kemudian mengaktifkan kembali Basuki yang sebelumnya nonaktif karena cuti kampanye.  Keputusan tersebut dipersoalkan oleh sejumlah kalangan, termasuk politikus koalisi partai yang tak mendukung Ahok pada pilkada DKI Jakarta.

Baca: Ahok Diaktifkan, MA & Ombudsman Kembalikan Putusan ke Tjahjo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekelompok pengacara yang menamakan diri Advocat Cinta Tanah Air dan Parmusi menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengaktifkan kembali Basuki. Gugatan yang juga diarahkan ke Presiden Joko Widodo didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Guru Besar Bidang Ilmu Adminstrasi Pemerintahan Daerah Hanif Nurcholis mendukung sikap kelompok ini. Hanif menganggap keputusan Kementerian Dalam Negeri tidak tepat.  "Menurut saya, kurang tepat karena regulasi sudah secara eksplisit ketika pasal yang dikenakan tersebut bisa dikenai ke siapapun," ujar Hanif di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. "Meskipun ada dua pasal (Undang-undang pemerintahan daerah), ancaman lima tahun dan empat tahun, tidak usah dibolak-balik.”

Baca: Soal Ahok, Pakar: Keputusan Mendagri Tidak Tepat

Tjahjo mengatakan surat fatwa MA itu telah ditunjukkan ke Presiden Joko Widodo. Presiden, kata dia, tak berkomentar mengenai fatwa maupun keputusan yang diambil Tjahjo.  Tapi Tjahjo menyatakan siap menghadapi gugatan itu. "Nggak ada masalah,” kata Tjahjo. “Saya siap jika dipanggil ke PTUN."

Baca: Ini Kata Istana Soal Fatwa MA dan Gugatan Tentang Ahok

ISTMAN MP | ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

27 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.